Correct Article 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 24102 dan/atau KBLI 25951;
b. memiliki merek sendiri untuk Kawat Baja Beton Pratekan kelas 6 (enam);
c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
d. memiliki akun SIINas.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan Industri yang memproduksi PC Strand/KBj-P7 juga harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. mesin penarikan dingin (cold drawing);
2. mesin penghilangan tegangan sisa (stress relieving); dan
3. mesin pemilinan; dan
b. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. alat uji tarik (universal testing machine); dan
2. alat uji relaksasi.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan Industri yang memproduksi PC Wire/KBjP juga harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. mesin penarikan dingin (cold drawing); dan
2. mesin penghilangan tegangan sisa (stress relieving); dan
b. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. alat uji tarik (universal testing machine); dan
2. alat uji relaksasi.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan Industri yang memproduksi PC Bar/KBj-PQ juga harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. mesin penarikan dingin (cold drawing);
2. mesin penghilangan tegangan sisa (stress relieving); dan
3. mesin peralatan perlakuan panas (heat treatment); dan
b. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. alat uji tarik (universal testing machine); dan
2. alat uji relaksasi.
Your Correction
