Correct Article 43
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
Current Text
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI untuk Kawat Baja Beton Pratekan secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
