Correct Article 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
Current Text
(1) Pengecualian terhadap Kawat Baja Beton Pratekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Kawat Baja Beton Pratekan.
(2) Pengecualian terhadap Kawat Baja Beton Pratekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri.
(3) Ketentuan dan tata cara penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Kawat Baja Beton Pratekan.
Your Correction
