Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Industri Serat Stapel Rayon Viskosa yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Industri Serat Stapel Rayon Viskosa adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang industri serat stapel rayon viskosa.
2. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam kerangka kualifikasi nasional INDONESIA.
3. Industri Serat Stapel Rayon Viskosa adalah industri yang memproses pembuatan serat stapel rayon viskosa dengan rangkaian proses mulai dari pemrosesan bahan baku pulp sampai proses pemintalan menjadi serat stapel rayon viskosa.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.