Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
2. Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau pemurnian adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi yang telah diolah dan/atau dimurnikan berupa mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan yang telah mencapai batasan minimum pengolahan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
3. Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau pemurnian, yang selanjutnya disebut ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau pemurnian, adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau pemurnian.
4. Izin Usaha Industri, yang selanjutnya disebut IUI, adalah izin usaha industri yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan tahapan kegiatan industri untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
5. Rekomendasi adalah pertimbangan teknis dari Menteri untuk diterbitkan ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau pemurnian.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur.
www.djpp.kemenkumham.go.id