Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk dalam negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, yang dalam proses produksi atau pengerjaannya dimungkinkan penggunaan bahan baku/komponen impor.
2. Industri adalah kegiatan ekonomi untuk menghasilkan barang, melalui proses pengolahan bahan baku, proses pembuatan/perakitan barang dari bahan baku atau komponen penyusunnya menyebabkan terjadi perubahan sifat, wujud, dan atau fungsi dari suatu barang sehingga memiliki nilai kegunaan dan nilai ekonomi yang lebih tinggi, termasuk kegiatan industri jasa keteknikan yang terkait erat dengannya, dan industri teknologi informasi.
3. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya, yang selanjutnya disebut K/L/D/I, adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
4. Barang adalah benda dalam bentuk utuh maupun terurai, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh Pengguna Anggaran.
5. Jasa adalah layanan pekerjaan yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna serta proses pelaksanaannya diawasi oleh Pengguna Anggaran.
6. Tingkat Komponen Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut TKDN, adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.
7. Bobot Manfaat Perusahaan, yang selanjutnya disebut BMP, adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di INDONESIA karena memberdayakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan; memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan; memberdayakan lingkungan (community development); serta memberikan fasilitas pelayanan purna jual.
8. Verifikasi adalah kegiatan untuk melakukan pencocokan Capaian TKDN dan BMP yang dihitung oleh Penyedia Barang/Jasa dengan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha Penyedia barang/jasa sesuai dengan pedoman penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
9. Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri adalah daftar produk dalam negeri, yang memuat nama dan alamat produsen, jenis produk, spesifikasi, standard, kapasitas, nilai TKDN, dan nilai BMP.
10. Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri adalah daftar barang/jasa yang sudah diproduksi di dalam negeri yang disusun berdasarkan kelompok barang/jasa.
11. Klarifikasi adalah kegiatan meminta penjelasan lebih lanjut oleh Pengguna Anggaran kepada Kementerian Perindustrian tentang capaian TKDN dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.
12. Pengguna Anggaran adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.
13. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/jasa.
14. Produsen adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menghasilkan barang/jasa.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.