Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91/M-IND/PER/11/2008, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/4/2010 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Pabrik Gula diubah menjadi sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah menjadi sebagai berikut :