Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penghubung adalah pejabat instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, yang ditunjuk untuk membantu penyelesaian perizinan, memberi informasi, fasilitasi, dan kemudahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Menteri dengan uraian tugas, hak, wewenang, kewajiban, dan pertanggungjawaban yang jelas.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
3. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.