Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata cara pelaksanaan Surveilen mengacu pada skema sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. (2) Skema sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction