Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LSPro melaporkan hasil Surveilen secara berkala dan hasil Surveilen secara khusus kepada Kepala Badan melalui SIINas. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal pelaksanaan Surveilen; b. nama auditor untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima); c. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh; d. nama petugas pengambil contoh; e. ringkasan hasil pelaksanaan Surveilen; dan f. laporan hasil uji yang meliputi: 1. nomor dan judul SNI; 2. tanggal penerimaan contoh uji; 3. tanggal pelaksanaan pengujian; 4. nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan 5. hasil pengujian. (3) Kepala Badan melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara berkala dan hasil Surveilen secara khusus.
Your Correction