Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, untuk mendapatkan SPPT SNI, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada Kepala Badan. (2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas. (3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: 1. dalam hal penerima Kerja Sama Merek adalah Perusahaan Industri, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Kerja Sama Merek dan realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam rangka Kerja Sama Merek; atau 2. dalam hal penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Kerja Sama Merek dan realisasi tahunan importasi terakhir yang telah dilakukan dalam rangka Kerja Sama Merek. (4) Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali. (5) Format realisasi tahunan importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2, sebagaimana terlampir dalam Lampiran I huruf F Skema Sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction