Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat Maklun, untuk mendapatkan SPPT SNI, Pelaku Usaha Pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada Kepala Badan. (2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas. (3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: 1. dalam hal penerima Maklun adalah Perusahaan Industri, Pelaku Usaha pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Maklun dan realisasi produksi realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam rangka Maklun; atau 2. dalam hal penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri, Pelaku Usaha pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Maklun dan realisasi tahunan importasi terakhir yang telah dilakukan dalam rangka Maklun. (4) Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Pelaku Usaha pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali. (5) Format realisasi importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 sebagaimana terlampir dalam Lampiran I huruf F Skema Sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction