Correct Article 30
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib
Current Text
(1) Dalam hal LSPro telah selesai melakukan penilaian kesesuaian, LSPro menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
(2) Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan:
a. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n, paling sedikit memuat:
1. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh;
2. nama petugas pengambil contoh;
3. merek;
4. jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum berupa badan keramik, klasifikasi bentuk dan kapasistas isi;
5. Laboratorium Uji yang digunakan;
6. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya;
7. jumlah Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang disertifikasi;
8. laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan contoh uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji;
dan e) hasil pengujian.
b. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), paling sedikit memuat:
1. tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2. tanggal pelaksanaan audit kesesuaian;
3. nama auditor;
4. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh;
5. nama petugas pengambil contoh;
6. ringkasan hasil pelaksanaan audit kecukupan dan kesesuaian;
7. merek;
8. jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum berupa badan keramik, klasifikasi bentuk, dan kapasistas isi;
9. Laboratorium Uji yang digunakan;
10. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
11. laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan contoh uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji;
dan e) hasil pengujian.
Your Correction
