Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal permohonan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, pada laman SIINas Perusahaan Industri penerima Maklun harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; 2. dokumen Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; 3. daftar lot/batch Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang akan diproduksi oleh Perusahaan Industri, yang mencakup: a) merek; b) badan keramik; c) klasifikasi bentuk; d) kapasitas isi; e) jumlah produk; dan f) gambar atau foto produk. 4. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Sertifikat SNI yang: a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima); b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri; c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut; d. tercantum nomor SNI 7275:2022 dan jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang sama dengan jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang akan dimaklunkan; dan e. tercantum merek milik Perusahaan Industri penerima Maklun. (3) Dokumen Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa: a. bukti kepemilikan akun SIINas Pelaku Usaha pemberi Maklun; b. perizinan berusaha milik Pelaku Usaha pemberi Maklun; c. salinan akta pendirian Pelaku Usaha pemberi Maklun dan perubahaannya; d. sertifikat merek untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu) milik Pelaku Usaha pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e. perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (4) Dokumen pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa: a. perizinan berusaha milik pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; b. sertifikat merek untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu) milik pelaku usaha di luar negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; c. perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada: 1. Perwakilan Perusahaan untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan 2. Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; d. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada: 1. Perwakilan Perusahaan untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan 2. Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan f. dokumen legalistas Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun: 1. akta pendirian Perwakilan Perusahaan dan perubahannya; 2. perizinan berusaha milik Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; 3. bukti penunjukan Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan 4. bukti kepemilikan akun SIINas. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. (6) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi.
Your Correction