Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e angka 4, Pasal 21 ayat (1) huruf e angka 4, Pasal 22 ayat (1) huruf e angka 3, dan Pasal 23 ayat (1) huruf e angka 3, harus diterbitkan oleh: a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; dan/atau b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
Your Correction