Correct Article 24
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib
Current Text
Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e angka 4, Pasal 21 ayat (1) huruf e angka 4, Pasal 22 ayat (1) huruf e angka 3, dan Pasal 23 ayat (1) huruf e angka 3, harus diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; dan/atau
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
Your Correction
