Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal penerima Maklun dan/atau penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri, pelaksanaan impor Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum harus dilakukan oleh Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun dan/atau penerima Kerja Sama Merek.
Your Correction