Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dapat dilakukan dengan persyaratan: a. pemberi Kerja Sama Merek dan penerima Kerja Sama Merek telah memiliki Sertifikat SNI yang diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri untuk merek miliknya masing-masing yang masih berlaku, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut untuk jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang sama; b. penerima Kerja Sama Merek mendapatkan lisensi untuk membuat/memproduksi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum atas merek milik pemberi Kerja Sama Merek; dan c. 1 (satu) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada paling banyak 2 (dua) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek dan/atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek.
Your Correction