Correct Article 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib
Current Text
(1) Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(5) dapat dilakukan dengan persyaratan:
a. penerima Maklun telah memiliki Sertifikat SNI yang diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri untuk merek miliknya sendiri yang masih berlaku, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut, untuk jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang sama;
b. penerima Maklun mendapatkan lisensi untuk membuat/memproduksi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum atas merek milik pemberi Maklun;
c. pemberi Maklun memiliki sertifikat merek untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan 21 (dua puluh satu); dan
d. pemberi Maklun harus memiliki akun SIINas.
(2) Dalam hal pemberi Maklun berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, pemberi Maklun harus memiliki Perwakilan Perusahaan.
(3) Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhui ketentuan:
a. ditunjuk oleh pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun;
c. memiliki akun SIINas; dan
d. memiliki personil yang merupakan warga negara INDONESIA.
(4) Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat mewakili 1 (satu) pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
(5) Pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Perusahaan.
Your Correction
