Correct Article 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dalam mengajukan sertifikasi SNI harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 23931 dan/atau KBLI 23932;
b. memiliki merek sendiri untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu); dan
c. memiliki akun SIINas.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan sertifikasi SNI dengan menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Perusahaan Industri juga harus:
a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. penghalusan dan pencampuran (miling dan mixing);
2. pembentukan (forming);
3. pembakaran (firing); dan
4. pengglasiran dan dekorasi (glazing dan decoration).
b. memiliki peralatan serta melakukan pengujian paling sedikit berupa:
1. peralatan uji penyerapan air;
2. peralatan uji kejut suhu; dan
3. peralatan uji dimensi.
c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
Your Correction
