Correct Article 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib
Current Text
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang diajukan oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dengan:
a. menggunakan merek milik Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
b. menggunakan merek milik Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri dalam hal terdapat Maklun; atau
c. menggunakan merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek, dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum.
(2) Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Maklun.
(3) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek.
Your Correction
