Correct Article 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib
Current Text
(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. tinjauan permohonan; dan
b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Hasil kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI.
(3) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap contoh Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang diambil setiap lot/batch.
(4) Setiap lot/batch sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa:
a. total jumlah produk sesuai dengan pemesanan Maklun untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum produksi dalam negeri; atau
b. jumlah produk sesuai dengan pemesanan Maklun yang akan di ekspor pada setiap pengapalan (shipment) untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum produksi luar negeri.
Your Correction
