Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. tinjauan permohonan; dan b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Hasil kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI. (3) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap contoh Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang diambil setiap lot/batch. (4) Setiap lot/batch sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa: a. total jumlah produk sesuai dengan pemesanan Maklun untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum produksi dalam negeri; atau b. jumlah produk sesuai dengan pemesanan Maklun yang akan di ekspor pada setiap pengapalan (shipment) untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum produksi luar negeri.
Your Correction