Correct Article 73
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib
Current Text
(1) Dalam hal terdapat produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang telah diproduksi dalam rangka Kerja Sama Merek atau Maklun sebagai produk cadangan, produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dapat diedarkan hingga ke konsumen akhir.
(2) Peredaran Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan merek milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Penerima Maklun.
(3) Pencantuman merek milik Penerima Kerja Sama Merek atau Penerima Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara diembos, dicetak, atau menempelkan stiker, label, hologram, printing, atau cara lain yang disesuaikan dengan produk.
(4) Selain pencantuman merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau penerima Maklun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik mengacu Lampiran I huruf D Skema Sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
