Correct Article 70
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib
Current Text
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
