Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI telah habis masa berlakunya, Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang telah diproduksi atau telah diimpor masih dapat diedarkan hingga ke konsumen akhir. (2) Peredaran Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan: a. untuk hasil produksi dalam negeri, Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum telah diproduksi pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku; b. untuk produk impor, Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang di impor telah menyelesaikan kewajiban pabean pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku; dan c. mutu produk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5.
Your Correction