Correct Article 61
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib
Current Text
(1) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dilakukan oleh personel lembaga yang memiliki kompetensi produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum.
(2) Dalam hal terdapat pengambilan contoh uji pada saat pemeriksaan secara langsung, terhadap contoh uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf b dilakukan pengujian pada laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Laboratorium Uji.
(3) Personel lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian terhadap hasil pemeriksaan secara langsung dan/atau laporan hasil uji.
Your Correction
