Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (6) melakukan penilaian terhadap: a. kesesuaian data yang diisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3); dan b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4). (2) penilaian terhadap data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi. (3) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. Pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu produk dengan uraian produk yang tercantum dalam permohonan; dan b. pengambilan contoh uji apabila diperlukan. (4) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi pemohon untuk keperluan bahan baku industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum.
Your Correction