Correct Article 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Bahan Isolasi Panas, Penyerap Suara, dan Tahan Api dari Mineral Wool Secara Wajib
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 23990;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Mineral Wool kelas 17 (tujuh belas);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. tungku (furnace);
2. pemintal (spinner);
3. oven (curing oven); dan
4. alat-alat pemotong;
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji dimensi yang meliputi panjang, lebar, dan tebal;
2. peralatan uji densitas;
3. peralatan uji furnace oven;
4. peralatan uji diameter serat (fiber);
5. peralatan uji shot content; dan
6. peralatan uji komposisi kimia;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Your Correction
