Correct Article 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI SERAT SINTETIS PEMINTALAN LELEH
Current Text
Jenjang Kualifikasi KKNI Bidang Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. jenjang Kualifikasi 2 (dua);
b. jenjang Kualifikasi 3 (tiga);
c. jenjang Kualifikasi 4 (empat);
d. jenjang Kualifikasi 5 (lima);
e. jenjang Kualifikasi 6 (enam);
f. jenjang Kualifikasi 7 (tujuh); dan
g. jenjang Kualifikasi 8 (delapan).
Your Correction
