Correct Article 1
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI SERAT SINTETIS PEMINTALAN LELEH
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang industri serat sintetis pemintalan leleh.
2. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam kerangka kualifikasi nasional INDONESIA.
3. Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh (Melt Spinning) adalah industri yang mengolah bahan baku polimer atau
chips dengan cara melelehkan bahan baku menjadi serat filamen atau serat stapel.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Your Correction
