Peraturan Menteri ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2018
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA TULANGAN BETON SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA TULANGAN BETON SECARA WAJIB
A.
RUANG LINGKUP Skema ini berlaku untuk Sertifikasi (sertifikasi awal, Surveilan, dan sertifikasi ulang/resertifikasi) SPPT-SNI.
B.
ACUAN NORMATIF Standar produk yang diacu:
a. SNI 2052:2017 Baja Tulangan Beton;
b. SNI 07-0065-2002 Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang; dan
c. SNI 07-0954-2005 Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan.
C.
DEFINISI
1. Baja Tulangan Beton adalah baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling).
2. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang adalah baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
3. Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan adalah baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang dikemas dalam bentuk gulungan untuk penulangan beton dengan bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling).
D.
TATA CARA MEMPEROLEH SPPT SNI
1. Tata cara memperoleh SPPT-SNI dilakukan berdasarkan sistem sertifikasi Tipe 5.
2. Tata cara sertifikasi NO KETENTUAN URAIAN TAHAP I: SELEKSI
1. Permohonan
1. Surat Aplikasi Permohonan sesuai Prosedur LSPro.
2. Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI.
3. Dokumen permohonan SPPT-SNI disertai dengan melampirkan dokumen legalitas perusahaan, daftar informasi terdokumentasi, daftar peralatan produksi, diagram alir proses produksi dalam bahasa INDONESIA, serta merek, tipe, kelas, dan ukuran produk yang diajukan.
4. Dokumen legalitas perusahaan, antara lain:
a. akta pendirian perusahaan bagi Produsen di dalam negeri atau akta sejenis bagi produsen di luar negeri yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah.
b. IUI atau TDI bagi produsen dalam negeri atau izin sejenis bagi Produsen di luar negeri yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah.
c. fotokopi sertifikat atau tanda daftar Merek Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. fotokopi NPWP;
e. Struktur Organisasi;
f. Angka Pengenal Importir (API), bagi
produk impor;
g. Contract Agreement Manufacturer & Importer dan bukti serap;
h. Daftar Induk Dokumen/Daftar Informasi Terdokumentasi;
i. Ilustrasi Pembubuhan Tanda SNI;
j. fotokopi SMM SNI ISO 9001:2015;
k. bukti kerjasama dan pelimpahan wewenang antara Produsen di luar negeri dan Perwakilan Perusahaan atau Importir mengenai tanggung jawab pelaksanaan pemenuhan ketentuan SNI wajib dan peredaran Baja Tulangan Beton; dan
l. surat pernyataan Perwakilan Perusahaan atau Importir bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang terjadi dalam pemenuhan ketentuan pemberlakuan SNI wajib untuk Baja Tulangan Beton asal impor yang akan beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Kelengkapan dokumen lainnya:
a. daftar peralatan utama produksi;
b. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
c. laporan hasil uji produk di pabrik untuk minimal 1 (satu) contoh produk dari 3 (tiga) jenis produk.
Keterangan:
LSPro harus menjelaskan dan memastikan ketentuan penandaan SNI pada kemasan dan persyaratan lainnya yang terkait.
2. SMM yang diterapkan SMM SNI ISO 9001:2015
3. Durasi audit tahap 2 Minimal 6 (enam) man/days.
4. Petugas Pengambil Contoh Petugas Pengambil Contoh (PPC) yang terdaftar di LSPro dan ditugaskan oleh LSPro.
Catatan:
LSPro dapat memberikan kewenangan kepada PPC untuk melakukan pengukuran panjang pada saat pengambilan contoh dengan alat yang terkalibrasi.
5. Laboratorium Penguji yang digunakan Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri, dengan ruang lingkup SNI Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan.
Jika Laboratorium Penguji merupakan sumber daya eksternal dari LSPro, maka harus dilengkapi dengan Perjanjian Subkontrak.
TAHAP II: DETERMINASI
1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan)
1. Daftar Informasi Terdokumentasi (untuk pemohon dari luar negeri diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah).
2. Fasilitas Proses Produksi Fasilitas proses produksi meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang harus diverifikasi oleh auditor sesuai dengan huruf G Fasilitas Proses Produksi dokumen Skema Sertifikasi ini.
2. a. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian oleh Tim auditor)
1. Auditor harus menyiapkan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) sesuai dengan yang disiapkan oleh PPC berdasarkan merek, tipe, kelas, dan ukuran baja yang diajukan;
2. Minimal 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi proses produksi Baja Tulangan Beton.
Jika Auditor tidak
memiliki kompetensi tersebut maka harus menggunakan Tenaga Ahli.
b. Lingkup yang diaudit
1. Audit SMM
Pada saat sertifikasi awal/resertifikasi, audit dilakukan pada seluruh elemen.
2. Asesmen proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di pabrik.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
a. fasilitas, peralatan, personal, dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
b. kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
c. pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
d. pengendalian proses produksi Baja Tulangan Beton sesuai dengan huruf G dokumen Skema Sertifikasi ini; dan
e. kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
3. Kategori ketidaksesuaian
1. Mayor apabila berhubungan langsung dengan mutu produk dan mengakibatkan ketidakpuasan pelanggan atau SMM tidak berjalan, maka tindakan koreksi diberi waktu maksimal 1 (satu) bulan untuk melakukan tindakan perbaikan; atau
2. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan SMM, maka diberi waktu 2 (dua) bulan untuk melakukan perbaikan.
4. Pengambilan Contoh
1. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
2. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh dan Label Contoh.
Contoh diambil di aliran produksi dan/atau di gudang produksi.
3. Contoh diambil secara acak dari kelompok produk yang memiliki kesamaan dalam kelas, simbol, dan kelompok ukuran produk sesuai dengan huruf F dokumen skema sertifikasi ini.
4. Setiap kelompok yang tidak terdiri dari 1 (satu) nomor leburan (campuran) dari 1 (satu) ukuran dan 1 (satu) kelas baja yang sama, diambil 1 (satu) contoh uji setiap 25 (dua puluh lima) ton paling banyak untuk 5 (lima) contoh.
5. Contoh pengujian sifat mekanis diambil sebanyak 2 × 1,5 meter yang diambil dari kedua ujung Baja Tulangan Beton.
6. Jumlah contoh yang disimpan sebagai arsip perusahaan sama dengan jumlah untuk pengujian, untuk setiap jenis, kelas, dan kelompok ukuran Baja Tulangan Beton.
7. Pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi awal dan resertifikasi/sertifikasi ulang dilakukan pada setiap jenis, kelas, dan ukuran Baja Tulangan Beton yang diajukan dalam permohonan SPPT-SNI seperti yang ditunjukan dalam huruf F dokumen skema sertifikasi ini.
5. Cara Pengujian
1. Cara uji produk Baja Tulangan Beton sesuai Pasal 8 SNI 2052:2017, Pasal 6 SNI 07-0065-2002, dan Pasal 6 SNI 07-0954-
2005. 2. Ketentuan Catatan 2 pada Tabel 3 – Ukuran baja tulangan beton sirip/ulir yang berlaku seharusnya:
3. Setiap Produsen wajib melakukan verifikasi melalui pengujian komposisi kimia bahan baku minimum setahun sekali.
4. Ketentuan catatan Tabel 1 – Komposisi Kimia billet baja tuang kontinyu (ladle analysis) yang berlaku seharusnya toleransi nilai karbon (C) pada produk baja tulangan beton tidak diperbolehkan lebih besar dari 0,03%.
6. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu, serta dapat mencantumkan kesesuaian atau ketidaksesuaian dalam pemenuhan SNI 2052:2017, SNI 07-0065-2002, atau SNI 07- 0954-2005.
TAHAP III: TINJAUAN DAN KEPUTUSAN
1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
1. Paling sedikit 1 (satu) orang dari Tim Teknis/Pengkaji (Reviewer) memiliki kompetensi proses produksi
Baja Tulangan Beton.
2. Panitia Teknis/Pengkaji (Reviewer) melakukan Tinjauan Laporan Audit.
3. Panitia Teknis/Pengkaji (Reviewer) melakukan Tinjauan Laporan Hasil Uji.
4. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rapat Panel/Komite Tinjauan Teknis SPPT-SNI.
5. Jika ada parameter yang tidak memenuhi syarat, dilakukan pengujian ulang yang diambil dari arsip atau pengambilan contoh ulang.
6. Pengujian ulang hanya dilakukan untuk 1
(satu) kali kesempatan.
7. Jika pengujian ulang sebagaimana dimaksud dalam angka 6 tidak lulus, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal untuk jenis, simbol, kelas dan ukuran produk tersebut.
2. Keputusan Sertifikasi melalui rapat Panel/Komite Tinjauan Teknis SPPT-SNI Sesuai Prosedur LSPro.
TAHAP IV: LISENSI
1. Penerbitan SPPT-SNI
1. Sebelum dilakukan penerbitan SPPT-SNI, LSPro harus melakukan registrasi secara online ke Pusat Standardisasi Industri, BPPI, Kementerian Perindustrian.
2. Masa berlaku SPPT-SNI adalah 4 (empat) tahun.
3. Dalam SPPT-SNI memuat paling sedikit informasi sebagai berikut:
a. nama dan alamat Produsen;
b. alamat pabrik;
c. nomor dan judul SNI
d. merek, jenis, kelas, dan ukuran produk;
e. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan atau Importir, bagi Produsen di luar negeri; dan
f. masa berlaku SPPT-SNI.
4. SPPT-SNI hanya untuk 1 (satu) Produsen dengan 1 (satu) nomor SNI dan 1 (satu) merek, serta hanya diterbitkan oleh 1 (satu) LSPro.
5. Dalam 1 (satu) SPPT-SNI hanya dapat dicantumkan 1 (satu) Perwakilan
Perusahaan.
6. Surat Perjanjian Tanggung Jawab Lisensi Pengguna Tanda SNI antara LSPro dengan Produsen di dalam negeri atau Perwakilan Perusahaan di INDONESIA, bagi produk asal impor.
TAHAP V: SURVEILAN
1. Durasi Audit Minimal 4 (empat) man/days
2. Lingkup yang diaudit
1. Audit SMM Dilakukan pada elemen kritis.
2. Asesmen proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di pabrik.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
a. fasilitas, peralatan, personal, dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
b. kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
c. pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
d. pengendalian proses produksi Baja Tulangan Beton sesuai dengan huruf G dokumen skema sertifikasi ini; dan
e. kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
3. Kategori ketidaksesuaia n
1. Mayor apabila berhubungan langsung dengan mutu produk dan mengakibatkan ketidakpuasan pelanggan atau SMM tidak berjalan, maka tindakan koreksi diberi
waktu maksimal 1 (satu) bulan untuk melakukan tindakan perbaikan; atau
2. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan SMM, maka diberi waktu 2 (dua) bulan untuk melakukan perbaikan.
4. Pengambilan Contoh
1. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
2. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh dan Label Contoh.
Contoh diambil di aliran produksi dan/atau di gudang produksi.
3. Contoh diambil secara acak dari kelompok produk yang memiliki kesamaan dalam kelas, simbol, dan ukuran sesuai dengan SNI yang dimohon untuk jenis, kelas, dan ukuran produk.
4. Setiap kelompok yang tidak terdiri dari 1 (satu) nomor leburan (campuran) dari 1 (satu) ukuran dan 1 (satu) kelas baja yang sama, diambil 1 (satu) contoh uji setiap 25 (dua puluh lima) ton paling banyak untuk 5 (lima) contoh.
5. Contoh pengujian sifat mekanis diambil sebanyak 2 × 1,5 meter yang diambil dari kedua ujung Baja Tulangan Beton.
6. Jumlah contoh yang disimpan sebagai arsip perusahaan sama dengan jumlah untuk pengujian, untuk setiap jenis, kelas, dan ukuran baja.
7. Pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi awal dan resertifikasi/sertifikasi ulang dilakukan pada setiap merek, jenis, kelas, dan ukuran Baja Tulangan Beton yang diajukan dalam permohonan SPPT- SNI seperti yang ditunjukan dalam huruf F
dokumen skema sertifikasi ini.
5. Tinjauan terhadap Laporan Audit/ Laporan Verifikasi dan Laporan Hasil Uji
1. Paling sedikit 1 orang dari tim Teknis/Pengkaji (Reviewer) memiliki kompetensi proses produksi Baja Tulangan Beton.
2. Panitia Teknis/Pengkaji (Reviewer) melakukan Tinjauan Laporan Audit.
3. Panitia Teknis/Pengkaji (Reviewer) melakukan Tinjauan Laporan Hasil Uji.
4. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rapat Panel/Komite Tinjauan Teknis SPPT-SNI.
5. Jika ada parameter yang tidak memenuhi syarat, dilakukan pengujian ulang yang diambil dari arsip atau pengambilan contoh ulang.
6. Pengujian ulang hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali kesempatan.
7. Jika pengujian ulang sebagaimana dimaksud dalam angka 6 tidak lulus, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal untuk jenis, simbol, kelas dan ukuran produk tersebut.
6. Keputusan Surveilan melalui rapat Panel/Komite Tinjauan Teknis SPPT- SNI Sesuai Prosedur LSPro.
E.
PENANDAAN
1. Pelaku Usaha wajib membubuhkan huruf dan tanda SNI dengan ketentuan sebagai berikut:
a. membubuhkan huruf SNI dengan cara emboss pada setiap produk Baja Tulangan Beton dan Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang; dan
b. mencantumkan tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro pada label untuk setiap bundel produk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang dan Baja Tulangan Beton Dalam Bentuk Gulungan.
2. Pembubuhan huruf SNI sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Baja Tulangan Beton dan Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, sebagai berikut:
1) dibubuhkan pada setiap batang, dengan jarak tertentu harus diberi tanda dengan cara emboss, yang menunjukan:
a) inisial pabrik, dengan ketentuan pencantuman logo atau merek yang menjadi tanggung jawab pabrik yang bersangkutan dan dibuktikan dengan sertifikat atau tanda daftar merek/logo dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b) ukuran diameter nominal;
c) huruf SNI; dan 2) pembubuhan huruf SNI dan ketentuan lainnya dicantumkan pada label dalam setiap ikatan atau bundel.
b. untuk Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan, sebagai berikut:
1) pembubuhan tanda SNI pada setiap ujung gulungan akhir dengan cara yang tidak mudah hilang; dan 2) pembubuhan tanda SNI dan ketentuan lainnya dicantumkan pada label dalam setiap gulungan atau bundel.
3. Pembubuhan tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf bdicantumkan dengan contoh sebagai berikut:
nomor SNI kode LSPro
4. Dalam hal terdapat kerjasama produksi makloon, pembubuhan huruf dan tanda SNI dilakukan berdasarkan SPPT-SNI pemberi makloon.
5. Selain huruf dan tanda SNI, dalam setiap kemasan Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan harus diberi label yang memuat informasi sebagai berikut:
c. nama atau merek dari pabrik pembuat;
d. ukuran (diameter dan panjang);
e. kelas baja; dan
f. tanggal, bulan, dan tahun produksi.
6. Setiap batang Baja Tulangan Beton harus diberi tanda pada ujung penampangnya dengan warna yang tidak mudah hilang sesuai dengan kelas baja seperti pada tabel sebagai berikut:
SNI Kelas Baja Warna SNI 2052:2017 BjTP 280 Hitam BjTS 280 Hitam BjTS 420A Kuning BjTS 420B Merah BjTS 520 Hijau BjTS 550 Putih BjTS 700 Biru
SNI 07-0065-2002 Bj R 24 Putih Bj R 30 Coklat
F.
ILUSTRASI RENCANA PENGAMBILAN CONTOH
1. Ilustrasi rencana pengambilan contoh uji untuk Baja Tulangan Beton (SNI 2052:2017), sebagai berikut:
Penamaan BjTP 24 1 2 3 R P 6 √ √ √ √
P 8 √
P 10
√
P 12
√
P 14
√
P 16 √
P 19
√
P 22
√
P 25
√
P 28 √
√
P 32
√
√
P 36 √
√ P 40
√
P 50
√
Catatan:
1,2,3 adalah tahapan surveilan R adalah Resertifikasi
Penamaa n BjTS 280 BjTS 420A BjTS 420B BjTS 520 BjTS 550 BjTS 700 1 2 3 R 1 2 3 R 1 2 3 R 1 2 3 R 1 2 3 R 1 2 3 R S 6 √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √
S 8 √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ S 10 √
√
√
√
√
√
S 13
√
√
√
√
√
√
S 16 √
√
√
√
√
√
S 19 √
√
√
√
√
√
S 22
√
√
√
√
√
√ S 25
√
√
√
√
√
√
S 29 √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ S 32 √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √
S 36 √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ S 40 √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √
S 50
√
√
√
√
√
√ S 54 √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ S 57 √
√
√
√
√
√
2. Ilustrasi rencana pengambilan contoh uji untuk produk Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang (SNI 07-0065-2002), sebagai berikut:
Diameter (mm) Bj R 24 Bj R 30 1 2 3 R 1 2 3 R 6 s.d 8 √ √ √ √ √ √ √ √ 10 s.d 12 √ √ √ √ √ √ √ √ Catatan:
1,2,3 adalah tahapan surveilan R adalah Resertifikasi
3. Ilustrasi rencana pengambilan contoh uji untuk produk Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan (SNI 07-0954-2005), sebagai berikut:
Penamaan BjTP 24 BjTP 30 1 2 3 R 1 2 3 R P 6 √ √ √ √ √ √ √ √
P 8 √
√
P 10
√
√
P 12
√
√
P 14
√
√
P 16 √ √ √ √ √ √ √ √ Catatan:
1,2,3 adalah tahapan surveilan R adalah Resertifikasi
G.
PENGENDALIAN PROSES PRODUKSI BAJA TULANGAN BETON No.
Area/Proses Verifikasi Frekuensi Dokumen Terkait
1. Bahan baku
a. Spesifikasi billet
b. Inspeksi visual Setiap kedatangan/ Dokumen inspeksi dan Catatan:
1,2,3 adalah tahapan surveilan R adalah Resertifikasi
c. Komposisi kimia setiap lot Certificate of Analysis (CoA)
2. Memasukkan billet ke dapur
a. Sarana handling dan setting (speed)
b. Ukuran Billet sesuai dengan ukuran (space) dapur Setiap input billet ke reheating furnace Dokumen kerja billet input
3. Dapur (Reheating Furnace) Pengaturan temperatur (heating zone & soaking zone), bila over heated antar billet lengket.
Sesuai standar operasi Dokumen kerja dapur/furnace
4. Roughing Mill
a. Setting speed disesuaikan dengan speed rolling
b. Penetapan prosentase size reduction
c. Penggunaan caliber/pass-roll
d. Penentuan reversible (optional) Sesuai standar operasi Dokumen kerja roughing mill
5. Intermediate Mill
a. Setting speed disesuaikan dengan speed rolling
b. Penetapan prosentase size reduction Sesuai standar operasi Dokumen kerja intermediate mill
6. Finishing Mill
a. Setting speed disesuaikan dengan speed rolling (polos/sirip)
b. Final outside Sesuai standar operasi Dokumen kerja finishing mill
Ketentuan
diameter (OD)
c. Emboss emboss
7. Cutting
a. Setting panjang
b. Shear Sesuai standar operasi Dokumen kerja
8. QC
a. Inspeksi dimensi (ukuran dan bentuk)
b. Uji mekanis (tarik dan lengkung)
c. Timbangan
a. Setiap nomor leburan untuk SNI 2052:2017 dan SNI 07-0954- 2005
b. Setiap lot untuk SNI 07-0065- 2002 Dokumen inspeksi & pengujian
H.
DOKUMEN FASILITAS PROSES PRODUKSI (MANUFACTURING PROCESS FACILITIES) FASILITAS PROSES PRODUKSI (Manufacturing Process Facilities) PT. ………………………….
SNI … Produk … Proses Spesifikasi Kapasitas Keterangan
……………, ………………………… 20… Disiapkan oleh Diketahui oleh
Diverifikasi oleh
_______________ ______________________
(MR) (petugas pengambil contoh)
(Ketua Tim)
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD
AIRLANGGA HARTARTO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA TULANGAN BETON SECARA WAJIB
DAFTAR FORMULIR PENGAWASAN PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA TULANGAN BETON SECARA WAJIB
Formulir 1 :
Surat Pemberitahuan Pengawasan Pemberlakuan SNI Wajib Produk Logam Formulir 2 :
Surat Tugas Pengawasan Pemberlakuan SNI di Pabrik dan/atau di Pasar Formulir 3 :
Label Contoh Uji Formulir 4 :
Data Hasil Pengawasan Formulir 5 :
Berita Acara Pengawasan Pemberlakuan SNI di Pabrik dan/atau di Pasar Formulir 6 :
Daftar Hadir Formulir 7 :
Surat Pengantar Pengujian ke Laboratorium Penguji Formulir 8 :
Berita Acara Pengambilan Contoh Uji Formulir 9 :
Daftar Peralatan Produksi Formulir 10 :
Daftar Peralatan Pengujian Formulir 11 :
Tabel Pengukuran Baja Tulangan Beton
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Formulir 1
KOP DIREKTORAT JENDERAL ILMATE
Nomor : /ILMATE.2/ /
Jakarta, ………………, 20 …… Lampiran : 1 (satu)
Hal : Pemberitahuan Pembinaan dan Pengawasan Pemberlakuan SNI Wajib Baja Tulangan Beton
Yth.
Direktur PT ..................
di - ...
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemberlakuan SNI Wajib produk Baja Tulangan Beton, bersama ini diberitahukan bahwa Direktorat Industri Logam akan melakukan pemeriksaan pada perusahaan Saudara yang rencananya dilaksanakan pada tanggal … Pemeriksaan yang akan dilakukan meliputi:
1. Aspek legalitas yaitu dokumen IUI, SPPT SNI, Sertifikat Merek, dan ISO 9001:2015;
2. Fasilitas produksi dan pengendalian mutu; dan
3. Kesesuaian produk atas syarat mutu SNI.
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon agar Saudara menyiapkan materi pemeriksaan, mendampingi pemeriksa, dan menandatangani berita acara hasil pemeriksaan. Terlampir disampaikan Surat Tugas Tim Pengawas dari Direktorat Industri Logam yang akan melaksanakan pengawasan ke perusahaan Saudara.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
Direktur Industri Logam,
………………… Tembusan:
1. Direktur Jenderal ILMATE;
2. Kepala Dinas Perindustrian setempat;
3. Pertinggal.
Formulir 2
KOP DIREKTORAT JENDERAL ILMATE
SURAT - TUGAS
Nomor:
Dalam rangka pengawasan pemberlakuan SNI Baja Tulangan Beton secara wajib, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian menugaskan kepada:
NO.
NAMA NIP JABATAN
1. PPSI
2. PPSI
3. untuk:
a. melakukan pengawasan pemberlakuan SNI Baja Tulangan Beton secara wajib pada:
Nama Perusahaan :
Alamat Pabrik :
No. Telp/Fax
:
b. melaporkan hasil pengawasan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
Demikian surat tugas ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, ……………………, 20……
a.n. DIREKTUR JENDERAL INDUSTRI LOGAM, MESIN, ALAT TRANSPORTASI, DAN ELEKTRONIKA Direktur Industri Logam,
........................
Formulir 3
LABEL CONTOH UJI
Label Contoh uji dalam rangka Pengawasan pemberlakuan SNI Baja Tulangan Beton secara wajib Kode Contoh uji* : ...
Produk : ...
No. SNI : ...
Tipe/jenis : ...
Merek : ...
Jumlah : ...
Tgl. Pengambilan Contoh uji : ...
No. Berita Acara : ...
Lokasi Pengambilan Contoh uji : ...
Nama PPC : ...
ID PPC : ...
* : sesuai dengan nomor berita acara pengambilan contoh uji
Mengetahui,
Pihak Perusahaan PT .........
(tanda tangan dan stempel perusahaan) (nama jelas)
PPC
(tanda tangan) (nama jelas)
Formulir 4
DATA HASIL PENGAWASAN
Daftar Isian Pemeriksaan Teknis Perusahaan I. KETERANGAN UMUM
1. Jenis Industri …
2. a. Nama Penanggung Jawab …
b. Alamat …
c. Telepon/Fax/HP …
d. Kewarganegaraan …
e. Jabatan …
3. a. Nama Perusahaan …
b. Bentuk Badan Hukum …
c. Alamat Kantor … Kabupaten … Provinsi … Telepon/Fax …
Website/E-mail …
d. Alamat Pabrik … Kabupaten … Provinsi … Telepon/Fax …
Website/E-mail …
e. Izin Usaha Industri Nomor: … Tgl mulai berlaku: … Tgl berlaku sampai: … Instansi Penerbit: …
4. a. Nama Kontak …
b. Telepon/HP
… II. PRODUK YANG DILAKUKAN PENGAWASAN BAGIAN 1 – PRODUK
1. Komoditi …
2. Nomor SNI …
3. Tipe/Jenis Produk …
4. Merek Dagang * …
5. Surat Pelimpahan merek dagang antara pemilik merek dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan penggunaan merek tersebut (Produsen dan atau importir) …
6. Kapasitas Produksi per tahun (ton/tahun) …
7. Tahun mulai produksi …
8. Realisasi Produksi (ton/tahun) Tahun n: … Tahun n-1: … Tahun n-2: …
9. Utilitas (%) Tahun n-1: … Tahun n-2: … * Lampirkan Surat Izin Merek Dagang atau Surat Pendaftaran Merek Dagang
BAGIAN 2 – DOKUMEN SNI
1. SPPT SNI Nomor: … Tgl mulai berlaku:
… Tgl berlaku sampai:
… Instansi penerbit: …
2. Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015
Sertifikat
3. Sertifikat SMM ISO 9001:2015 Nomor: … Tgl mulai berlaku:
… Tgl berlaku sampai:
… Instansi penerbit: …
BAGIAN 3 – PRODUKSI
1. Tata letak (layout) mesin peralatan produksi Terlampir
2. Flow chart proses produksi Terlampir
3. Quality control process Terlampir
4. Daftar Peralatan Produksi Terlampir
5. Jumlah Lini (line) Produksi yang sama …
6. Teknologi Proses …
7. Bahan Baku Sesuai dengan SNI.....
Terlampir
BAGIAN 4 – PENGENDALIAN MUTU
1. Daftar Peralatan Pengujian Terlampir
2. Bukti kontrak pengujian mutu produk di luar pabrik * Terlampir * bila alat uji tidak dimiliki dan pengujian dilakukan di Lab pihak ke-3
BAGIAN 5 – PEMBUBUHAN TANDA SNI
1. Ilustrasi dan cara pembubuhan tanda SNI (misalnya label khusus, dicetak, dll) yang akan digunakan.
Terlampir.
2. Jelaskan pada tahapan produksi mana pembubuhan tanda SNI dilakukan.
…
KETERANGAN TERSEBUT DI ATAS DIBUAT DENGAN SESUNGGUHNYA
(lokasi) , (tanggal, bulan, tahun)
(Ttd dan cap Perusahaan)
(Nama)
(Jabatan Pemohon)
Formulir 5
BERITA ACARA PENGAWASAN
Pada hari ini …, tanggal …, bulan …, tahun …, sesuai dengan Surat Tugas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Nomor …, tanggal …, telah dilaksanakan pemeriksaan dan pengawasan SNI Baja Tulangan Beton pada:
Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Produk
:
Tipe/Jenis
:
Nomor SNI
:
Merek
:
Hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian Hasil Pemeriksaan terlampir.
Demikian Berita Acara Pengawasan ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
Mengetahui,
Pihak Perusahaan
(tanda tangan) (nama jelas)
PPSI
(tanda tangan) (nama jelas)
Formulir 6
DAFTAR HADIR PENGAWASAN SNI BAJA TULANGAN BETON SECARA WAJIB
No.
Nama Jabatan Bagian / Departemen Tanda Tangan
Formulir 7
KOP DIREKTORAT JENDERAL ILMATE
Nomor :
Jakarta, ………… 20…… Lampiran :
Perihal : Pengujian Baja Tulangan Beton dalam rangka Pengawasan
Yth.
Kepala Laboratorium Penguji ……… di - …
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan SNI Baja Tulangan Beton secara wajib, bersama ini kami menugaskan Laboratorium Penguji Saudara untuk melakukan pengujian sebagai berikut:
Nama Produk : ...
Kode Contoh Uji* : ...
Jumlah : ...
* : sesuai dengan nomor berita acara pengambilan contoh uji Contoh uji produk tersebut diatas diuji sesuai dengan persyaratan teknis dalam SNI 2052:2017, SNI 07-0065-2002, atau SNI 07-0954-2005, dan biaya pengujian dibebankan kepada DIPA Direktorat Pembina Industri.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih.
a.n. DIREKTUR JENDERAL INDUSTRI LOGAM, MESIN, ALAT TRANSPORTASI, DAN ELEKTRONIKA Direktur Industri Logam,
....................
Formulir 8
BERITA ACARA PENGAMBILAN CONTOH UJI
Pada hari ini ..., tanggal ..., bulan ..., tahun ..., sesuai dengan Surat Tugas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Nomor ..., tanggal ..., telah dilaksanakan pengambilan contoh uji sebagai berikut:
Nama Produsen : ...
Alamat Produsen : ...
Produk : ...
Tipe/jenis : ...
Merek : ...
Lokasi pengambilan contoh uji : ...
Nomor kode produksi/stok : ...
Jumlah dan Kode contoh uji : ...
Nama PPC : ...
ID PPC : ...
Contoh uji tersebut dikemas, kemudian akan diserahkan kepada Laboratorium Penguji oleh PPC sebanyak … (…) untuk diuji sesuai SNI 2052:2017, SNI 07- 0065-2002, atau SNI 07-0954-2005, dan sebanyak … (…) untuk disimpan di Laboratorium Penguji atau perusahaan yang bersangkutan sebagai arsip (dikemas dan disegel).
Demikian Berita Acara Pengambilan Contoh Uji ini dibuat dengan sesungguhnya.
Mengetahui,
Pihak Perusahaan PT .........
(tanda tangan dan stempel perusahaan) (nama jelas)
PPC
(tanda tangan) (nama jelas)
Formulir 9
DAFTAR PERALATAN PRODUKSI DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMBERLAKUAN SNI BAJA TULANGAN BETON SECARA WAJIB Nama Perusahaan : ...
Alamat Pabrik : ...
Nama Peralatan Produksi (Tipe dan Merek) Jumlah Kapasitas Nominal (Kapasitas, Presisi)
Formulir 10
DAFTAR PERALATAN PENGUJIAN DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMBERLAKUAN SNI BAJA TULANGAN BETON SECARA WAJIB Nama Perusahaan : ...
Alamat Pabrik : ...
Nama Peralatan Inspeksi/ Pengujian (Tipe dan Merek) Jumlah Kapasitas Nominal (Kapasitas, Presisi) Kalibrasi Terakhir Frekuensi kalibrasi
Formulir 11
Tabel Pengukuran Baja Tulangan Beton SNI ...
a. Pengukuran Penampang
Nomor Contoh uji Jenis/Kelas Diameter Nominal (mm) Titik Pengukuran Rata– Rata (mm) Syarat Mutu (mm) #1 #2 #3 #4 #5 ...
...
...
...
...
...
...
...
...
...
b. Pengukuran Panjang
Nomor Contoh uji Penamaan Panjang Nominal (m) Hasil Pengukuran (m) Toleransi Syarat Mutu (m) ...
...
...
...
...
...
c. Pengukuran Berat
Nomor Contoh uji Penamaan Berat Nominal (Kg/m) Hasil Pengukuran (Kg/m) Toleransi Syarat Mutu (Kg/m) ...
...
...
...
...
...