Correct Article 43
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kalsium Karbida Secara Wajib
Current Text
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI untuk Kalsium Karbida secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
