Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
2. Silencer atau peredam suara adalah bahan yang dapat mengurangi atau menghilangkan pantulan dari bunyi suara.
3. Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih - Silencer adalah industri yang mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, termasuk silencer sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA nomor 29300.
4. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disebut SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.