Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2019
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG
STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI TEKSTIL PENCELUPAN, PENCAPAN, DAN PENYEMPURNAAN
STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI TEKSTIL PENCELUPAN, PENCAPAN, DAN PENYEMPURNAAN
1. RUANG LINGKUP Ruang lingkup Standar Industri Hijau untuk Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan ini bertujuan mengatur persyaratan teknis dan persyaratan manajemen untuk Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan, sebagai berikut:
a. Persyaratan Teknis, meliputi:
1) bahan baku;
2) bahan penolong;
3) energi;
4) air;
5) proses produksi;
6) produk;
7) kemasan;
8) limbah; dan 9) emisi gas rumah kaca
b. Persyaratan Manajemen, meliputi:
1) kebijakan dan organisasi;
2) perencanaan strategis;
3) pelaksanaan dan pemantauan;
4) tinjauan manajemen;
5) tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility);
dan 6) ketenagakerjaan SIH 13132.1:2018
2. ACUAN
a. SNI 7334: 2009 - Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) – Cara uji kadar logam terekstraksi atau revisinya.
b. SNI 7722: 2011 - Tekstil - Persyaratan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian atau revisinya.
c. SNI 7617: 2010 – Tekstil - Persyaratan zat warna azo dan kadar formaldehida atau revisinya.
d. OekoTex Standard 1000 Edisi 01/2013 atau revisinya.
e. SNI -amandemen-2014 Kriteria Eco Label atau revisinya
3. DEFINISI
3.1 Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
3.2 Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
3.3 Standar Industri Hijau adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
3.4 Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA.
3.5 Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
3.6 Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
3.7 Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
3.8 Bahan baku industri tekstil adalah bahan baku yang meliputi benang dan kain.
3.9 Bahan baku alami bagi industri tekstil adalah bahan baku yang berasal dari tumbuhan, hewan, dan materi anorganik.
3.10 Bahan baku sintetik bagi industri tekstil adalah bahan baku yang berasal dari hasil sintesis polimerisasi.
3.11 Bahan penolong adalah bahan kimia yang berfungsi membantu dalam proses pencelupan, pencapan dan penyempurnaan tekstil.
3.12 Pencapan (printing) adalah proses pemberian warna pada kain dengan cara pemindahan motif menggunakan alat pencapan menggunakan pasta zat warna dan bahan penolong lainnya.
3.13 Pencelupan (dyeing) adalah proses pemberian warna pada bahan tekstil dengan cara mencelupkan ke larutan zat warna dan bahan penolong lainnya.
3.14 Penyempurnaan (finishing) adalah semua proses akhir yang di- lakukan pada kain setelah diputihkan, dicelup atau dicap yang dapat dikerjakan secara kimia atau secara fisika untuk memperoleh sifat yang diinginkan.
3.15 Bahan berbahaya adalah zat, bahan kimia dan biologi dalam bentuk tunggal dan/atau campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.
3.16 PFOS adalah senyawa yang umum digunakan sebagai garam sederhana (seperti kalium, natrium, atau amonium) atau dapat juga
dimasukan ke dalam polimer yang lebih besar, senyawa ini merupakan produk degradasi fluorochemicals berbasis sulfonat.
3.17 Zat warna (dyestuff) adalah pewarna, berasal dari alam atau sintetik yang dapat digunakan untuk mewarnai bahan tekstil.
3.18 Zat warna Azo adalah zat yang rantai molekulnya mengandung azo (-N=N-) kelompok kelas pewarna organik.
3.19 Pembatasan timbulan sampah (Reduce) adalah upaya meminimalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk.
3.20 Pemanfaatan kembali (Reuse) adalah upaya untuk mengguna ulang sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
3.21 Pendauran Ulang (Recycle) adalah upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
4. SIMBOL DAN SINGKATAN ISTILAH B3 : Bahan Berbahaya dan Beracun CO2 : Karbondioksida CoA : Certificate of Analysis GC-MSD : Gas Chromatography Mass Selective Detector GRK : Gas Rumah Kaca IPAL : Instalasi Pengolahan Air Limbah IPLC : Izin Pembuangan Limbah Cair kWh : Kilowatt hour MJ : Megajoule OEE : Overall Equipment Effectiveness PFOS : Perfluorooctane sulfonate PVC : Polyvinyl chloride PVDC : Polyvinyl dichloride
SDS : Safety Data Sheets (lembar data keselamatan) SOP : Standard Operating Procedure SPPT-SNI : Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA TJ : Terajoule
5. PERSYARATAN TEKNIS
Tabel 1. Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
1. Bahan Baku
1.1. Sumber bahan baku
1.1.1.
Alami
Tersedia sertifikasi dari pihak berwenang
Verifikasi sumber bahan baku dilaksanakan dengan menunjukkan bukti/sertifikat asal bahan baku, sumber dari dalam negeri dan/atau impor
1.1.2.
Sintetik Tersedia sertifikasi dari pihak berwenang
Verifikasi sumber bahan baku dilaksanakan dengan menunjukkan bukti/sertifikat asal bahan baku, sumber dari dalam negeri dan/atau impor
1.2. Spesifikasi bahan baku
Spesifikasi bahan baku diketahui Verifikasi bukti SDS dan/atau hasil uji dari
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
laboratorium
1.3. Penanganan bahan baku Tersedia SOP dalam prosedur penanganan bahan baku yang dijalankan secara konsisten Verifikasi dokumen SOP bahan baku dan pelaksanaannya di lapangan
1.4. Rasio produk terhadap penggunaan bahan baku
Minimum 90% Verifikasi data:
- penggunaan bahan baku dan bahan penolong pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan - produksi riil Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurna an pada periode 1 (satu) tahun terakhir
Penjelasan
1.1. Sumber Bahan Baku
a. Pemenuhan sertifikat/izin bahan baku dimaksudkan untuk memastikan bahan baku yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan memperhatikan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sertifikat atau izin bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti sertifikat atau izin sumber bahan baku yang digunakan.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung terkait, yakni bukti/sertifikat asal bahan baku dari dalam negeri dan/atau impor yang masih berlaku.
1.2. Spesifikasi Bahan Baku
a. Pemenuhan spesifikasi bahan baku dimaksudkan untuk kepastian pemenuhan terhadap persyaratan produk yang ditentukan oleh perusahaan.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait spesifikasi bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi bahan baku yang digunakan.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi :
1) SDS bahan baku; dan/atau 2) hasil uji laboratorium.
1.3. Penanganan Bahan Baku
a. Di dalam pabrik, tentu tidak terlepas dari pergerakan bahan baku.
Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan raw material dari supplier, disimpan, hingga dipindahkan untuk diangkut masuk ke proses produksi. Bahan baku harus ditangani dengan baik agar tidak mengubah kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses produksi.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dokumen SOP penanganan bahan baku, penerapan, pengawasan, dan evaluasi;
dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan bahan baku.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen SOP penanganan bahan baku, meliputi penyimpanan, pengangkutan dan pemakaian; serta penerapannya di lapangan.
1.4. Rasio Produk terhadap Penggunaan Bahan Baku
a. Pemenuhan tingkat rasio penggunaan produk terhadap bahan baku merupakan salah satu indikator pencapaian industri hijau. Optimasi penggunaan bahan baku menjadi produk berdampak terhadap efisiensi sumber daya alam.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait proses produksi dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan bahan baku dan produksi riil tekstil pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) pemeriksaan data penggunaan bahan baku pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
2) pemeriksaan data penggunaan bahan penolong pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
3) pemeriksaan data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 4) pemeriksaan perhitungan rasio produk terhadap pemakaian bahan dengan rumus berikut:
Keterangan RPB adalah rasio produk terhadap pemakaian bahan (%) P adalah jumlah produk akhir yang dihasilkan pada periode 1 (satu) tahun terakhir (ton) B adalah jumlah total pemakaian material input (bahan baku + bahan penolong) pada periode 1 (satu) tahun terakhir (ton)
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
2. Bahan Penolong
2.1. Kandungan bahan warna berbahaya:
Zat warna azo yang tereduksi menghasilkan senyawa amina grup MAK IIIA1 dan MAK IIIA2
Tidak terdeteksi - Verifikasi pernyataan tertulis produsen tentang jenis dan sifat bahan dilengkapi dengan penyataan dari pemasok atau laporan hasil pengukuran dengan GC- MSD
2.2. Kandungan bahan berbahaya:
a. Formaldehida
b. Logam terekstraksi Cd Ni Cu Pb
Tidak terdeteksi
Cd: Maksimum 0,1 ppm Ni: Maksimum 1 ppm Cu: Maksimum 25 ppm Pb: Maksimum 0,2 ppm
- Verifikasi pernyataan tertulis tentang kesesuaian terhadap kriteria kandungan bahan berbahaya disediakan oleh perusahaan industri.
- Verifikasi lembar data keselamatan bahan/SDS atau CoA
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi terhadap bahan tambahan yang digunakan atau spesifikasi bahan yang digunakan berdasarkan hasil uji dari laboratorium independen.
- Verifikasi hasil laporan terkait pengujian bahan berbahaya dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
Cara uji berdasarkan SNI 7334:2009 mengenai Cara Uji Kadar Logam Terekstraksi atau Prosedur Standar Pengujian yang telah
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi diakui secara internasional
Penjelasan
2.1 Kandungan Bahan Warna Berbahaya
a. Salah satu cara mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia dilakukan dengan membatasi kandungan zat warna berbahaya yang digunakan dalam proses.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait bahan warna yang digunakan dan prosedur mutunya; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, yang meliputi:
- daftar atau informasi material input yang digunakan (faktur pembelian bahan, manifest pengadaan bahan dari supplier).
- daftar atau katalog material input hijau dari berbagai referensi atau pustaka yang tersedia; dan - SDS
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) identifikasi dan evaluasi jenis, kategori dan sumber bahan penolong yang digunakan pada industri dari data yang diperoleh. Bila diperlukan, gunakan sumber informasi atau daftar panduan berbagai bahan berdasarkan referensi yang ada (peraturan, data empiris, hasil riset, dan lain-lain).
2) identifikasi SDS atau CoA terhadap bahan tambahan yang digunakan atau spesifikasi bahan yang digunakan berdasarkan hasil uji dari laboratorium terakreditasi; dan 3) identifikasi pengujian kandungan bahan berbahaya dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
2.2 Kandungan Bahan Berbahaya
a. Salah satu cara mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia dilakukan dengan membatasi kandungan bahan berbahaya di dalam bahan tambahan yang digunakan dalam proses.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait kandungan bahan berbahaya yang mungkin digunakan perusahaan.
2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, yang meliputi:
- daftar atau informasi material input yang digunakan (faktur pembelian bahan, manifest pengadaan bahan dari supplier);
- daftar atau katalog material input hijau dari berbagai referensi atau pustaka yang tersedia; dan - SDS
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait meliputi:
1) identifikasi dan evaluasi jenis, kategori dan sumber bahan penolong yang digunakan pada industri dari data yang diperoleh. Bila diperlukan, gunakan sumber informasi atau daftar panduan berbagai bahan berdasarkan referensi yang ada (peraturan, data empiris, hasil riset, dan lain-lain);
2) identifikasi SDS atau CoA terhadap bahan tambahan yang digunakan atau spesifikasi bahan yang digunakan berdasarkan hasil uji dari laboratorium terakreditasi; dan 3) identifikasi pengujian kandungan bahan berbahaya dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
3. Energi
3.1. Konsumsi energi listrik spesifik
Maksimum
1.100 kWh/ton produk Verifikasi data:
- penggunaan energi listrik pada periode 1 (satu) tahun terakhir di dalam proses produksi tekstil - produksi riil tekstil pencelupan, pencapan, dan penyempurna
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi an pada periode 1 (satu) tahun terakhir
3.2. Konsumsi energi panas spesifik Maksimum
3.500 kWh/ton produk Verifikasi data:
- penggunaan energi panas pada periode 1 (satu) tahun terakhir di dalam proses produksi tekstil - produksi riil tekstil pencelupan, pencapan, dan penyempurna an pada periode 1 (satu) tahun terakhir
Penjelasan
3.1. Konsumsi Energi Listrik Spesifik
a. Indikator kinerja energi yang umum digunakan adalah konsumsi energi panas spesifik dan konsumsi energi listrik spesifik. Besar pengurangan konsumsi energi di industri tekstil dihitung dari besar penghematan yang diperoleh dengan mengimplementasikan program konservasi energi. Untuk mengkuantifikasi besar penurunan konsumsi energi diasumsikan bahwa terjadi pengurangan energi dan emisi berdasarkan jenis teknologi yang diimplementasikan pada periode waktu tertentu.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan sumber energi dan penggunaan energi pada peralatan pemanfaat energi; dan
2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi listrik serta data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir
c. Verifikasi perhitungan konsumsi energi listrik spesifik dengan rumus sebagai berikut:
KELS =
Keterangan:
KELS adalah konsumsi energi listrik spesifik (kWh/ton produk) KL adalah jumlah konsumsi listrik pada periode 1 (satu) tahun terakhir (ton) P adalah jumlah produk dalam periode 1 (satu) tahun terakhir (ton)
3.2. Konsumsi Energi Panas Spesifik
a. Indikator kinerja energi yang umum digunakan adalah konsumsi energi panas spesifik dan konsumsi energi listrik spesifik. Besar pengurangan konsumsi energi di industri tekstil dihitung dari besar penghematan yang diperoleh dengan mengimplementasikan program konservasi energi. Untuk mengkuantifikasi besar penurunan konsumsi energi diasumsikan bahwa terjadi pengurangan energi dan emisi berdasarkan jenis teknologi yang diimplementasikan pada periode waktu tertentu.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan sumber energi dan penggunaan energi pada peralatan pemanfaat energi; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi panas serta data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) analisa data penggunaan energi panas dan energi listrik;
2) analisa data produksi;
c. hitung konsumsi energi panas spesifik dengan rumus berikut :
KEpS =
Keterangan:
KEpS adalah konsumsi energi panas spesifik (kWh/ton produk) NHV adalah nilai kalor netto bahan bakar (kWh/ton bahan bakar) BB adalah jumlah konsumsi bahan bakar pada periode 1 (satu) tahun terakhir (ton) P adalah jumlah produk pada periode 1 (satu) tahun terakhir (ton)
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
4. Air
4.1. Penggunaan air proses
Maksimum 120 m3/ton produk
Verifikasi data:
- penggunaan air pada periode 1 (satu) tahun terakhir di dalam proses produksi tekstil pencelupan, pencapan, dan penyempurna an - produksi riil tekstil pencelupan, pencapan, dan penyempurna an pada periode 1 (satu) tahun terakhir
4.2. Rasio daur ulang air proses pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan tekstil.
Minimum 1% Verifikasi data:
- penggunaan air pada periode 1 (satu) tahun terakhir di
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi dalam proses produksi tekstil pencelupan, pencapan, dan penyempurna an - penggunaan daur ulang air untuk utilitas pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
Penjelasan
4.1 Penggunaan Air Proses
a. Efisiensi penggunaan air merupakan salah satu upaya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air dan keberlanjutan industri. Efisiensi penggunaan air dapat diartikan dengan penggunaan air lebih sedikit untuk menghasilkan jumlah produk yang sama.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait penggunaan air bagi industri (sumber dan jumlah kebutuhan air); dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan air yang digunakan untuk proses produksi dan utilitas, serta data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) pemeriksaan data penggunaan air pada periode 1 (satu) tahun terakhir 2) pemeriksaan data produksi riil pada periode 1(satu) tahun terakhir 3) pemeriksaan perhitungan penggunaan air untuk utilitas dengan rumus sebagai berikut:
KAS =
Keterangan:
KAS adalah konsumsi air spesifik (m3/ton produk) KA adalah konsumsi air untuk proses produksi, utilitas dan kantor pabrik pada periode 1 (satu) tahun terakhir (m3) P adalah jumlah produk pada periode 1 (satu) tahun terakhir (ton)
4.2 Rasio Daur Ulang Air Proses Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan Tekstil
a. Efisiensi penggunaan air merupakan salah satu upaya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air dan keberlanjutan industri. Efisiensi penggunaan air dapat diartikan dengan penggunaan air lebih sedikit untuk menghasilkan jumlah produk yang sama.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer, meliputi:
- rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait dengan penggunaan air bagi industri tekstil pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan (sumber, peruntukan, dan jumlah kebutuhan air);
- informasi pada laporan setidaknya mencakup:
jumlah air yang dikeluarkan dari proses produksi (m3); dan jumlah air yang dikembalikan ke proses produksi (m3).
2) data sekunder dengan meminta data penggunaan air daur ulang yang digunakan untuk proses produksi dan utilitas, serta data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) pemeriksaan data penggunaan air daur ulang pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
2) pemeriksaan data produksi riil pada periode 1(satu) tahun terakhir;
dan 3) pemeriksaan perhitungan penggunaan air daur ulang dengan rumus sebagai berikut:
DA = x 100%
Keterangan:
DA adalah daur ulang air (%) RA adalah jumlah air yang dikembalikan ke proses produksi pada periode 1 (satu) tahun terakhir (m3) TA adalah jumlah air yang digunakan untuk proses produksi pada periode 1 (satu) tahun terakhir (m3)
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
5. Proses Produksi
5.1. Kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE Minimum 75% Verifikasi data:
- waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi aktual pada periode 1 (satu) tahun terakhir - produksi riil dan produksi yang sesuai dengan standar pada periode 1 (satu) tahun terakhir - ideal run rate kinerja peralatan
5.2. Tingkat kegagalan produksi (reject rate) per tahun Maksimum 5% Verifikasi data:
- produk defect dan scrap yang dihasilkan pada periode 1 (satu) tahun terakhir
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi - produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir
Penjelasan
5.1 Kinerja Peralatan yang dinyatakan dalam OEE
a. OEE merupakan metode untuk mengetahui tingkat kesempurnaan proses produksi. Proses yang sempurna adalah proses yang hanya menghasilkan output yang baik, dalam waktu secepat mungkin, tanpa ada down time. OEE adalah matriks yang mengidentifikasi persentase waktu produktif dari keseluruhan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan aktifitas produksi. Komponen perhitungan OEE mencakup:
(1) Availability Index, yaitu waktu produksi sebenarnya dibandingkan dengan waktu produksi yang direncanakan. Nilai Availability Index 100% menunjukkan bahwa proses selalu berjalan dalam waktu yang sesuai dengan waktu produksi yang telah direncanakan (tidak pernah ada down time).
(2) Production Performance Index, yaitu tingkat produksi sebenarnya dibandingkan dengan tingkat produksi yang terbaik (ideal run rate).
(3) Quality Performance Index (QPI), yaitu kualitas produk sebenarnya dibandingkan dengan target kualitas. Hal ini berkaitan dengan jumlah produk gagal (defect) dan produk sisa (scrap). Nilai 100% untuk Quality menunjukkan bahwa produksi tidak menghasilkan produk cacat sama sekali. Produk reject adalah produk yang tidak memenuhi target kualitas yang tidak dapat di-recycle atau di- reuse ke dalam proses produksi.
b. Nilai OEE tersebut terpenuhi pada kondisi proses normal/tidak ada gangguan kapasitas. Jika ada gangguan kapasitas maka nilai OEE dihitung berdasarkan data-data kapasitas produksi pada saat periode penilaian.
c. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer data primer dengan melakukan diskusi terkait kinerja mesin/peralatan; dan
2) data sekunder dengan meminta data:
- waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi aktual pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
- produksi riil dan produksi yang sesuai dengan standar pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan - ideal run rate kinerja peralatan.
d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) pemeriksaan data waktu produksi yang direncanakan pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
2) pemeriksaan data waktu produksi aktual pada periode 1 (satu) tahun terakhir 3) pemeriksaan data ideal run rate kinerja peralatan 4) pemeriksaan data produksi riil pada periode 1 (tahun) terakhir 5) pemeriksaan data good product dan produk reject pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
6) pemeriksaan perhitungan OEE dengan rumus sebagai berikut:
OEE = AI x PPI x QPI AI =
PPI =
QPI =
5.2 Tingkat Kegagalan Produksi (Reject Rate)
a. Tingkat kegagalan produksi adalah persentase kegagalan yang terjadi dalam produksi pada periode 1 (satu) tahun. Hal ini berkaitan dengan jumlah produk defect dan scrap
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait tingkat kegagalan produksi; dan 2) data sekunder dengan meminta data jumlah produk reject, defect dan scrap serta data produksi pada periode 1 (satu) tahun terakhir
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) pemeriksaan data jumlah produk reject, defect dan scrap pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
2) pemeriksaan data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir 3) pemeriksaan perhitungan tingkat kegagalan produksi dengan rumus sebagai berikut
Rj= x 100%
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 6 Produk
6.1 Standar mutu produk tekstil
Mutu produk memenuhi standar internasional Oeko-Tex 1000 atau SNI - amandemen- 2014 Kriteria Eco Label atau revisinya Verifikasi dokumen sertifikat yang mengacu Oeko- Tex atau dokumen SPPT- SNI atau revisinya yang masih berlaku
6.2 Kandungan PFOS Kandungan PFOS diketahui
Verifikasi hasil uji dari laboratorium terakreditasi atau lembaga terakreditasi sesuai ISO/IEC
17025. Penjelasan
6.1 Mutu Produk
a. Dalam rangka perlindungan konsumen dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan, produk yang dihasilkan suatu perusahaan harus memenuhi standar mutu yang berlaku.
Untuk produk Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan, terdapat standar mutu produk yaitu standar internasional Oeko-Tex
1000. b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer meliputi observasi lapangan dan rekaman wawancara; dan 2) data sekunder meliputi hasil uji produk atau sertifikat produk.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen sertifikat yang mengacu Oeko-Tex atau dokumen SPPT-SNI atau revisinya
6.2 Kandungan PFOS
a. Dalam rangka perlindungan konsumen dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan, dilakukan pembatasan kandungan bahan berbahaya di dalam produk.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer meliputi observasi lapangan dan rekaman wawancara; dan 2) data sekunder meliputi hasil uji produk.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait meliputi:
1) identifikasi SDS;
2) identifikasi hasil uji produk dari laboratorium terakreditasi atau lembaga terakreditasi sesuai ISO/IEC 17025; dan 3) cara uji berdasarkan SNI 7334:2009 cara uji kadar logam terekstraksi atau prosedur standar pengujian yang telah diakui secara internasional.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 7 Kemasan Kandungan PVC/ PVDC Maksimum 50% Verifikasi terhadap laporan perhitungan ter- tulis tentang rasio pengguna- an kemasan dengan kandu- ngan PVC/PVDC terhadap total kemasan yang disediakan oleh perusahaan industri
Penjelasan
7. Kemasan
a. Pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan dilakukan dengan membatasi penggunaan bahan berbahaya di dalam bahan kemasan.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara;
dan 2) data sekunder, meliputi:
- daftar atau informasi material kemasan yang digunakan (faktur pembelian bahan, manifest pengadaan bahan dari supplier); dan - daftar atau katalog material input ramah lingkungan dari berbagai referensi atau pustaka yang tersedia.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi:
1) identifikasi dan evaluasi jenis, kategori dan sumber kemasan yang digunakan pada industri dari data yang diperoleh. Bila diperlukan, gunakan sumber informasi atau daftar panduan berbagai bahan berdasarkan referensi yang ada (peraturan, data empiris, hasil riset, dan lain-lain); dan 2) verifikasi perhitungan rasio kemasan (Rk) dengan rumus sebagai berikut:
Rk= x 100%
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 8 Limbah
8.1. Sarana pengelolaan limbah cair - Memiliki IPAL mandiri atau IPAL yang dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin - Memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang Verifikasi keberadaan IPAL, kondisi operasional IPAL (berfungsi atau tidak), dan dokumen IPLC yang masih berlaku
dikeluarkan Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten/ Kota
8.2. Pemenuhan parameter limbah cair terhadap baku mutu lingkungan Memenuhi baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025 yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir.
Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
8.3.Sarana Pengelolaan emisi gas buang dan udara Memiliki sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Verifikasi keberadaan dan operasional (berfungsi atau tidak) sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara.
8.4. Pemenuhan parameter emisi gas buang, udara dan gangguan terhadap baku mutu lingkungan Memenuhi baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025 yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir.
Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang
8.5. Sarana Pengelolaan limbah B3 - Memiliki izin pengelolaan limbah B3 dan diserahkan pada pihak ketiga yang memiliki izin.
- Memiliki TPS Limbah B3
Verifikasi pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan izin pengelolaannya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
8.6.Sarana pengelolaan limbah padat Mengacu pada rencana pengelolaan limbah padat yang tertuang dalam dokumen lingkungan yang telah disetujui Verifikasi pengelolaan limbah padat dan ketentuan yang tertuang dalam dokumen lingkungan pada periode 2 (dua) semester terakhir
Penjelasan
8.1 Sarana Pengelolaan Limbah Cair
a. Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan tingkat cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk dibuang ke lingkungan. Oleh sebab itu, industri perlu memiliki sarana pengelolaan limbah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah cair dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti dokumen izin pembuangan limbah cair
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi:
1) verifikasi dokumen IPLC; dan 2) verifikasi keberadaaan dan kondisi operasional IPAL.
8.2 Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu Lingkungan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
a. Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Perusahaan industri diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan: memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu limbah cair; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pemenuhan baku mutu untuk limbah cair.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025 yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
8.3 Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara
a. Perusahaan industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan teknis, yaitu persyaratan pendukung dalam kaitannya dengan penaatan baku mutu emisi ambien, dan kebisingan. Contohnya:
cerobong asap dan persyaratan teknis lainnya.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen lingkungan hidup.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara.
8.4 Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara dan Gangguan terhadap Baku Mutu Lingkungan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan
a. Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan. Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak terdiri atas: baku tingkat kebisingan;
baku tingkat getaran; dan baku tingkat kebauan.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan meakukan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu emisi gas buang, udara dan gangguan;
2) data sekunder dengan meminta bukti pemenuhan baku mutu untuk emisi gas buang, udara dan gangguan.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
8.5 Sarana Pengelolaan Limbah B3
a. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Perusahaan industri yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah B3 dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti pengelolaan limbah B3.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi:
1) verifikasi dokumen izin pengelolaan limbah B3 yang masih berlaku;
2) verifikasi dokumen manifest pengelolaan limbah B3 pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 3) pemeriksaan keberadaaan dan kondisi operasional TPS Limbah B3.
8.6 Sarana Pengelolaan Limbah Padat
a. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi: pengurangan sampah dan penanganan sampah. Perusahaan industri wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah. Penanganan sampah
meliputi kegiatan: pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
a. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah padat dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan melakukan bukti dokumen lingkungan hidup.
b. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan limbah padat.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 9 Emisi Gas Rumah Kaca Tingkat Emisi CO2 CO2 spesifik
Tingkat emisi CO2 maksimum 2,03 ton CO2/ton produk
Verifikasi hasil perhitungan emisi CO2, dan/atau laporan pengukuran atau pemantauan emisi GRK yang dibuktikan dengan data proses pada periode 1 (satu) tahun terakhir dan faktor emisi yang digunakan
Penjelasan
9. Tingkat Emisi CO2
a. Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca (GRK) di antaranya emisi CO2 yang diyakini menjadi penyebab terjadinya pemanasan global.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait perhitungan penurunan emisi CO2 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi pada proses produksi
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait meliputi:
1) pemeriksaan data penggunaan energi; dan 2) periksa perhitungan emisi CO2 berdasarkan jenis bahan bakar yang digunakan sebagai sumber energi.
d. Secara umum perhitungan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan menggunakan konsep neraca massa. Untuk menyederhanakan dan mempermudah perhitungan, digunakan suatu faktor pengali yang disebut dengan faktor emisi, yakni suatu nilai representatif yang menghubungkan kuantitas emisi yang dilepas ke atmosfer dengan aktivitas yang berkaitan dengan emisi tersebut. Emisi untuk industri secara garis besar dihasilkan oleh sumber-sumber yang berasal dari pemakaian energi berupa bahan bakar dan listrik, proses produksi dan limbah. Khusus untuk penggunaan listrik, dikategorikan sebagai emisi tidak langsung.
e. Untuk mengurangi dampak negatif dari fenomena perubahan iklim, perlu dihitung jumlah emisi karbon (CO2) dari kegiatan industri.
Perhitungan emisi karbon untuk industri meliputi beberapa kegiatan, antara lain:
- Identifikasi ruang lingkup emisi dari industri;
- Identifikasi sumber-sumber emisi pada proses di industri;
- Identifikasi sumber-sumber emisi pada proses pembakaran;
- Identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan listrik;
- Identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan energi panas;
- Identifikasi sumber-sumber emisi dari limbah; dan - Penetapan metode perhitungan emisi yang digunakan.
f. Emisi CO2 yang dihitung dibatasi pada emisi CO2 yang bersumber dari penggunaan energi panas (pembakaran bahan bakar) dan listrik (lihat Gambar 1) untuk proses produksi. Emisi CO2 dihitung dengan menggunakan faktor emisi dalam IPPC Guidelines 2006 (lihat Gambar 2) dengan rumus berikut:
Emisi CO2 = Data Aktivitas (AD) x Faktor Emisi (EF) Keterangan:
AD = Data aktivitas dari Energi Bahan Bakar (lihat Tabel 2) atau Energi Listrik (lihat Tabel 3)
g. Konversi satuan energi untuk masing-masing jenis energi dapat dilihat pada Tabel 4.
h. Terkait dengan produksi steam dan Thermal Oil Heat (TOH) yang menghasilkan emisi, dan perhitungannya adalah tCO2 dapat mengikuti jumlah bahan bakar yang digunakan untuk menghasilkan steam dan TOH.
Konsumsi Bahan Bakar (ton/tahun) Komposisi Bahan Bakar (% karbon) Nilai Kalor Bahan Bakar LHV (KJ/Kg) Kebutuhan Listrik (MWh/Tahun) Kapasitas Produksi (ton/tahun) Waktu Operasi (hari/tahun)
Perhitungan Emisi GRK dari Sistem Energi
Jumlah emisi (ton CO2/tahun) Intensitas emisi (ton CO2/produk) Intensitas Energi (GJ/ton produk\ton)
Data – data pendukung (Literartur)
Gambar 1 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi
Konsumsi umpan (ton/tahun) Komposisi umpan Produksi (ton/tahun) Komposisi produk
Perhitungan Emisi GRK dari Proses
Jumlah emisi (ton/tahun)
Faktor emisi IPCC Data – data pendukung (Literatur)
Gambar 2 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi
Tabel 3. Konversi Emisi GRK (tCO2) berdasarkan Sumber Bahan Bakarnya Bahan bakar fosil Faktor Emisi Belum Terkoreksi Faktor Emisi Terkoreksi kg CO2/TJ* kg CO2/TJ Minyak mentah
73.300
72.600 Bensin
69.300
68.600 Minyak tanah
71.900
71.200 Minyak diesel
74.100
73.400 Minyak residu
77.400
76.600 LPG
63.100
62.500 Petroleum coke
100.800
99.800 Batubara Anthrasit
98.300
96.300 Batubara Bituminous
94.600
92.700 Batubara Sub- bituminous
96.100
94.200 Lignit
101.200
99.200 Peat
106.000
104.900 Gas alam
56.100
55.900 * Faktor-faktor ini diasumsikan karbon tidak teroksidasi (Sumber: NCASI, 2005 )
Tabel 4. Faktor Emisi Sistem Ketenagalistrikan Sesuai dengan Provinsi Sistem Ketenagalistrikan Baseline Faktor Emisi Tahun kg CO2/kWh Jamali 0,725 2009 Sumatera 0,743 2008 Kaltim 0,742 2009 Kalbar 0,775 2009 Kalteng dan Kalsel 1,273 2009 Sulut, Sulteng dan Gorontalo 0,161 2009 Sulsel, Sulbar, Sultra 0,269 2009
Tabel 5. Konversi Satuan Energi pada Jenis Energi Jenis Energi Sumber Energi Besaran Satuan Listrik Tenaga Air (Hidro) 3,6 MJ/kWh Tenaga Nuklir 11,6 MJ/kWh Uap
2,33 MJ.kg Gas Alam
37,23 MJ/m3 LPG Ethana (cair) 18,36 MJ/lt Propana (cair) 25,53 MJ/lt Batu Bara Antrasit 27,7 MJ/kg Bituminus 27,7 MJ/kg Sub-bituminus 18,8 MJ/kg Lignit 14,4 MJ/kg Rata-rata yang digunakan di dalam negeri 22,2 MJ/kg Produk BBM Avtur 33,62 MJ/lt Gasolin (bensin) 34,66 MJ/lt Kerosin 37,68 MJ/lt Solar (diesel) 38,68 MJ/lt Liht fuel oil (no.2) 38,68 MJ/lt Heavy fuel oil (no.6) 41,73 MJ/lt
i. Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan dalam Standar Industri Hijau secara umum, sebagai berikut:
1 Gigajoule (GJ)
= 0,001 Terajoule (TJ) = 1000 Megajoule (MJ) = 1x109 Joule (J) = 277,8 Kilowatt-hours (kWh) = 948170 BTU
6. PERSYARATAN MANAJEMEN
Tabel 6. Persyaratan Manajemen Standar Industri Hijau untuk Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
1. Kebijakan dan Organisasi
1.1. Kebijakan Industri Hijau Perusahaan Industri wajib memiliki kebijakan tertulis penerapan prinsip Industri Hijau
Verifikasi dokumen kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau, paling sedikit memuat target penghematan/ efisiensi penggunaan sumber daya bahan baku, energi, air, penurunan emisi CO2 dan pengurangan limbah (B3 dan non B3) pada periode 1 (satu) tahun, yang ditetapkan oleh pimpinan puncak
1.2. Organisasi Industri Hijau
a. Keberadaan unit pelaksana penerapan prinsip Industri Hijau dalam struktur organisasi Verifikasi dokumen struktur organisasi penerapan prinsip Industri Hijau yang
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Perusahaan Industri
b. Program pelatihan/ peningkatan kapasitas SDM tentang prinsip Industri Hijau ditetapkan oleh pimpinan puncak Verifikasi sertifikat/bukti pelatihan/ peningkatan kapasitas SDM tentang prinsip Industri Hijau
1.3. Sosialisasi kebijakan dan organisasi Industri Hijau Terdapat kegiatan sosialisasi kebijakan dan organisasi penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri
Verifikasi laporan kegiatan berikut dokumentasi atau
media sosialisasi tentang kebijakan dan organisasi penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri
2. Perencana- an Strategis
2.1.
Tujuan dan sasaran Industri Hijau
Perusahaan Industri MENETAPKAN tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau
Verifikasi dokumen terkait penetapan tujuan dan sasaran yang terukur dari penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
2.2.
Perencanaan Strategis dan Program Perusahaan Industri memiliki Rencana strategis (Renstra) dan program untuk mencapai tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau Verifikasi kesesuaian dokumen Renstra dan program pada periode 1 (satu) tahun terakhir dengan tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan, paling sedikit mencakup:
- efisiensi penggunaan bahan baku;
- efisiensi penggunaan energi;
- efisiensi penggunaan air;
- pengurangan emisi GRK;
- pengurangan limbah (B3 dan Non B3);
- jadwal pelaksanaan, penanggung jawab
3. Pelaksana- an dan Pemantau- an
3.1.Pelaksanaan program
Program dilaksanakan dalam bentuk kegiatan yang Verifikasi bukti pelaksanaan program:
- dokumentasi
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
sesuai dengan jadwal dan dilaporkan secara berkala kepada manajemen pelaksanaan program, paling sedikit mencakup:
efisiensi penggunaan bahan baku;
efisiensi penggunaan energi;
efisiensi penggunaan air;
pengurangan emisi GRK;
dan pengurangan limbah (B3 dan Non B3) - dokumentasi realisasi alokasi anggaran untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan;
dan - bukti persetujuan pelaksanaan program dari pimpinan puncak.
3.2. Pemantauan program Pemantauan program - Verifikasi laporan hasil
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi dilaksanakan secara berkala dan hasilnya dilaporkan sebagai bahan tinjauan manajemen puncak dan masukan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan
pemantauan program dan bukti pendukung baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal - Laporan yang dilakukan secara internal, divalidasi oleh pimpinan puncak
4. Tinjauan Manajemen
4.1.
Pelaksanaan tinjauan manajemen
Perusahaan Industri melakukan tinjauan manajemen secara berkala
Verifikasi laporan hasil pelaksanaan tinjauan manajemen pada periode 1 (satu) tahun terakhir
4.2. Konsistensi Perusahaan Industri terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan manajemen sesuai Standar Industri Hijau yang berlaku Perusahaan Industri menggunakan laporan hasil pemantauan, atau hasil audit, atau hasil tinjauan manajemen sebagai pertimbangan dalam upaya perbaikan dan - Verifikasi laporan sebelum dan sesudah tindak lanjut Perusahaan Industri berupa pelaksanaan perbaikan atau peningkatan kinerja Standar Industri Hijau
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi peningkatan kinerja prinsip Industri Hijau secara konsisten dan berkelanjutan
pada periode 1 (satu) tahun terakhir - Dokumen pelaksanaan tindak lanjut ditetapkan oleh pimpinan puncak
5. Tanggung Jawab Sosial Perusaha- an (Corporate Social Responsibil ity – CSR) Peran serta Perusahaan Industri terhadap lingkungan sosial Mempunyai program CSR yang berkelanjutan.
Contoh program dapat berupa:
- kegiatan pendidikan;
- kesehatan;
- lingkungan;
- kemitraan;
- pengembang- an IKM lokal;
- pelatihan peningkatan kompetensi;
- bantuan pembangunan infrastruktur;
- dan lain-lain Verifikasi dokumentasi program CSR berkelanjutan dan laporan pelaksanaan kegiatan.
6. Ketenaga- kerjaan Penyediaan fasilitas ketenagakerjaan Memenuhi dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pemberian Verifikasi bukti fisik, pelaporan dan pelaksanaanya.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi fasilitas paling sedikit meliputi:
1. pelatihan tenaga kerja (UU No.13 Tahun 2003)
2. pemeriksaan kesehatan (Permenaker No. 2 Tahun 1980)
3. pemantauan lingkungan tempat kerja (Permenaker No. 5 Tahun 2018)
4. penyediaan alat P3K (Permenaker No. 15 Tahun 2008)
5. penyediaan alat pelindung diri (Permenaker No. 8 Tahun 2010)
Bagan Alir
Gambar 3 – Bagan Alir Proses Produksi Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AIRLANGGA HARTARTO