Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG adalah alat pengatur tekanan yang dirancang khusus untuk menyalurkan, mengatur, dan menstabilkan tekanan keluaran dari tabung LPG kapasitas 3 kg sampai dengan 12 kg dengan tekanan keluaran maksimal 5 kPa dengan sistem pengancing tipe clip-on, tipe ulir, atau tipe lainnya.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG sesuai dengan persyaratan SNI 7369:2012.
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh
Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG sesuai metode uji SNI.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
6. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
7. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.