Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85/M- IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Terhadap 5 (Lima) Produk Industri Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal 1, sehingga keseluruhan Pasal 1 menjadi sebagai berikut: