Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Penghubung adalah pejabat Kementerian Perindustrian yang ditunjuk sebagai penghubung (liaison officer)untuk membantu proses pemberian pertimbangan teknis dan pemenuhan ketentuan yang ditetapkan dalam penyelesaian perizinandi bidang perindustrian.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
3. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal yang dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.