Correct Article 26
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen
Current Text
(1) Untuk menyusun neraca penyediaan dan permintaan Semen Clinker dan Semen nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d, Direktur Jenderal dapat melibatkan lembaga independen.
(2) Penyusunan neraca penyediaan dan permintaan Semen Clinker dan Semen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction
