Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan apabila terdapat penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b oleh Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. melakukan pengisian informasi: 1. rencana Impor Semen Clinker tahun berjalan yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen Clinker; d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang; e) negara asal; f) negara muat; g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan; 2. realisasi Impor Semen Clinker tahun berjalan yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen Clinker; d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang; e) negara asal; f) negara muat; g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan; 3. jumlah stok terkini Semen Clinker untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; 4. rencana produksi Semen tahun berjalan yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang; 5. realisasi produksi Semen tahun berjalan yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen yang diproduksi; dan d) jumlah dan satuan barang; 6. realisasi penggunaan Semen Clinker tahun berjalan yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen Clinker; dan d) jumlah dan satuan barang; 7. rencana penyerapan Semen Clinker produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system tahun berjalan yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen Clinker; d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas pemasok; dan 8. realisasi penyerapan Semen Clinker produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system tahun berjalan yang memuat informasi: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis Semen Clinker; d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas pemasok; dan b. mengunggah dokumen berupa: 1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; 2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; 3. matriks perubahan serta data dukungnya; 4. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Semen Clinker sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor akan digunakan sebagai keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain; dan 5. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan. (2) Format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 dan angka 5 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction