Correct Article 18
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen
Current Text
(1) Penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan apabila Pelaku Usaha telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari total jumlah alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui sebelumnya.
(2) Penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. Perusahaan API-P apabila terdapat:
1. penambahan pos tarif/harmonized system;
2. penambahan kebutuhan Semen Clinker;
dan/atau
3. penambahan rencana produksi; atau
b. Perusahaan API-U apabila terdapat:
1. penambahan pos tarif/harmonized system;
2. penambahan rencana distribusi;
3. penambahan kontrak kerja sama atau kontrak jual beli antara Perusahaan API-U dan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri; dan/atau
4. penambahan kebutuhan Semen untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok oleh Perusahaan API-U.
Your Correction
