Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan apabila Pelaku Usaha telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari total jumlah alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui sebelumnya. (2) Penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Perusahaan API-P apabila terdapat: 1. penambahan pos tarif/harmonized system; 2. penambahan kebutuhan Semen Clinker; dan/atau 3. penambahan rencana produksi; atau b. Perusahaan API-U apabila terdapat: 1. penambahan pos tarif/harmonized system; 2. penambahan rencana distribusi; 3. penambahan kontrak kerja sama atau kontrak jual beli antara Perusahaan API-U dan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri; dan/atau 4. penambahan kebutuhan Semen untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok oleh Perusahaan API-U.
Your Correction