Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan Persetujuan Impor dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas. (2) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan apabila terdapat: a. perubahan data; dan/atau b. penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor. (3) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya.
Your Correction