Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Usaha tidak melakukan pengisian data dan/atau mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 apabila data dan/atau dokumen telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
Your Correction