Correct Article 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen
Current Text
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan API-U yang melakukan Impor Semen untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan/atau Perusahaan API-U yang melakukan Impor Semen untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Non Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. identitas Perusahaan API-U;
2. rencana Impor Semen yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen;
d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang;
e) negara asal;
f) negara muat;
g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
3. realisasi Impor Semen tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen;
d) jumlah kebutuhan Impor dan satuan barang;
e) negara asal;
f) negara muat;
g) pelabuhan muat; dan h) pelabuhan tujuan;
4. jumlah stok terkini Semen untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
5. rencana distribusi Semen sesuai dengan tahun pengajuan Impor yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok;
6. realisasi distribusi Semen tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen;
d) jumlah dan satuan barang; dan
e) identitas Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok;
7. rencana penggunaan Semen dari Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang digunakan;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) tujuan penggunaan Semen; dan
8. realisasi penggunaan Semen dari Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri yang dipasok tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis Semen yang digunakan;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) tujuan penggunaan Semen; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
3. kontrak kerja sama atau kontrak jual beli antara Perusahaan API-U dan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri;
4. spesifikasi teknis Semen yang akan diimpor;
5. dokumen bukti pemenuhan Standar Nasional INDONESIA (SNI) bagi Semen yang diberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. sertifikat merek atas Semen yang akan diimpor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
7. bukti pencatatan lisensi dan/atau surat penunjukan dari pemilik merek kepada perwakilan resmi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
8. bukti kepemilikan atau perjanjian sewa kantor fisik dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun;
9. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kepemilikan sarana penyimpanan Semen;
10. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Semen sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan;
11. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan
12. surat pernyataan bermeterai yang memuat rekapitulasi data kontrak kerja sama atau kontrak jual beli.
(2) Pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 6 dikecualikan bagi Perusahaan API-U yang baru beroperasi pada tahun pengajuan permohonan.
(3) Pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan API-U yang belum pernah melakukan Impor sebelumnya.
(4) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 9, angka 10, angka 11, dan angka 12 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
