Correct Article 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen
Current Text
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1):
a. Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha dengan KBLI 23941 (dua tiga sembilan empat satu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. merupakan Perusahaan Industri Semen yang memiliki unit produksi secara terintegrasi;
3. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. telah menyampaikan data industri secara berkala di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit 2 (dua) tahun sebelumnya; dan
b. Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha dengan KBLI 46634 (empat enam enam tiga empat) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. terdaftar di SIINas.
(2) Perusahaan Industri Semen yang memiliki unit produksi secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 merupakan Perusahaan Industri yang memiliki fasilitas produksi Semen Clinker dan penggilingan Semen Clinker pada lokasi yang sama.
(3) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang belum memasuki periode penyampaian laporan realisasi produksi.
Your Correction
