Correct Article 31
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen
Current Text
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 22 dilakukan:
a. secara manual dalam hal layanan sistem mengalami gangguan; dan/atau
b. melalui SIINas dalam hal layanan sistem belum tersedia secara elektronik melalui SINSW.
Your Correction
