Correct Article 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen
Current Text
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. Perusahaan API-P; atau
b. Perusahaan API-U.
(2) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat melakukan Impor Semen Clinker untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri.
(3) Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat melakukan Impor Semen untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi:
a. Perusahaan Industri; dan/atau
b. Perusahaan Non Industri.
Your Correction
