Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker Dan Semen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Semen Clinker adalah barang setengah jadi yang utamanya mengandung kristal kalsium silikat hidraulis yang merupakan hasil proses pyroprocessing dari batu gamping, bahan mengandung besi, bahan aluminosilikat, dan material lainnya. 2. Semen adalah barang jadi berupa serbuk yang merupakan hasil pengolahan Semen Clinker dengan penambahan gipsum dan bahan aditif lainnya yang dapat mengalami setting dan mengeras akibat reaksi kimia dengan air, serta mampu menghasilkan setting dan pengerasan dengan adanya air. 3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 5. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Impor. 6. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. 7. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai dengan parameter produk yang diharapkan. 8. Pertimbangan Teknis adalah surat pertimbangan yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor Semen Clinker atau Semen. 9. Perusahaan Industri adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA. 10. Perusahaan Non Industri adalah Pelaku Usaha yang bergerak di luar bidang usaha industri manufaktur dan jasa industri yang berkedudukan di INDONESIA. 11. Perusahaan Pemilik Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disebut Perusahaan API-P adalah Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai tanda pengenal importir produsen. 12. Perusahaan Pemilik Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disebut Perusahaan API-U adalah Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai tanda pengenal importir umum. 13. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi 5 (lima) digit yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 15. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 16. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. 17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 19. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Semen Clinker dan Semen. 20. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Semen Clinker dan Semen.
Your Correction