Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peta Panduan (Road Map) Pengurangan Emisi CO2 Industri Semen yang selanjutnya disebut Peta Panduan adalah dokumen perencanaan nasional yang memuat sasaran, strategi, kebijakan dan program/rencana aksi dalam upaya pengurangan emisi CO2 industri semen di INDONESIA untuk kurun waktu 2011-2020.
2. Industri semen adalah industri yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri (KBLI) 26411.
3. Pemangku Kepentingan Utama adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Industri Semen dan Asosiasi Industri Semen.
4. CO2 spesifik adalah perhitungan jumlah CO2 yang dihasilkan per ton semen.