(1) Memberlakukan SNI Pelek Kendaraan Bermotor secara wajib terhadap pelek kategori sebagai berikut:
a. Kategori M1, N1 dan L dengan jenis produk, nomor SNI dan nomor Pos Tarif /Harmonize System (HS) sebagai berikut:
No.
Jenis Produk
No. SNI No. HS
1. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M1 SNI 1896 : 2008 HS.8708.70.32.00
2. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori N1
SNI 1896 : 2008 Ex.
HS.8708.70.39.90
3. Pelek Kendaraan SNI 4658 : 2008 HS.8714.10.90.30 www.djpp.kemenkumham.go.id
Bermotor Ketegori L
4. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M1 sudah beserta dengan Ban SNI 1896 : 2008
HS.8708.70.22.00
5 Pelek Kendaraan Bermotor Kategori N1 sudah beserta dengan Ban SNI 1896 : 2008
Ex.
HS.8708.70.29.00
b. Kategori M2, M3, N2, N3 dan O dengan jenis produk; nomor SNI dan nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai berikut:
No.
Jenis Produk
No. SNI No. HS
1. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M2, M3, N2 dan N3
SNI 1896 : 2008 Ex.
HS.8708.70.39.90
2. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori O SNI 1896 : 2008 Ex.
HS.8708.70.31.00 Ex.
HS.
8716.90.19.00 www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M2, M3, N2 dan N3 sudah beserta dengan Ban SNI 1896 : 2008
Ex.
HS.8708.70.29.00
4. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori O sudah beserta dengan Ban SNI 1896 : 2008
Ex.
HS.8708.70.21.00 Ex.
HS.8716.90.19.00
(2) Pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada:
a. 31 Desember 2012 untuk kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. 1 Juli 2013 untuk kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelek Kendaraan Bermotor yang dibuat dari baja atau paduan logam ringan dengan ukuran diameter pelek maksimal 20 inchi dengan uraian sebagai berikut:
a. Kategori M1 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi;
b. Kategori M2 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 5 ton;
c. Kategori M3 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk www.djpp.kemenkumham.go.id
tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 5 ton;
d. Kategori N1 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 3,5 ton;
e. Kategori N2 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton;
f. Kategori N3 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 12 ton;
g. Kategori O merupakan Pelek Kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel; dan
h. Kategori L merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda kurang dari 4 (empat).
(4) Pemberlakuan SNI Pelek secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pelek yang memiliki Nomor HS yang sama dengan Nomor HS pelek yang diberlakukan SNI Pelek secara wajib, apabila digunakan sebagai:
a. contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI;
b. contoh uji untuk tujuan validasi desain pada industri pelek dengan jumlah pelek sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) buah;
c. contoh uji untuk tujuan validasi desain pada industri kendaraan dengan jumlah pelek sebanyak-banyaknya 2 (dua) set kendaraan;
d. barang contoh dalam pameran;
e. Original Equiment Manufaktur (OEM) kendaraan tujuan ekspor pada industri kendaraan bermotor;dan
f. digunakan untuk keperluan khusus yaitu:
1. kebutuhan perwakilan Negara asing;atau
2. sebagai Original Equiment Manufaktur (OEM) pada kendaraan bermotor yang memiliki karakteristik khusus.
(5) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d yang tidak diekspor kembali wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan huruf f angka 2) hanya dapat diimpor oleh Importir Produsen (IP) kendaraan bermotor.
(7) Impor Pelek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a wajib memiliki Surat Keterangan dari LSPro yang menjelaskan bahwa pelek dimaksud merupakan contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI.
(8) Impor Pelek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f wajib memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah menjadi sebagai berikut:
(1) Sertifikasi sistem 1b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 2 digunakan untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O atau L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diimpor oleh perusahaan importir yang:
a. memiliki persyaratan importasi dan termasuk dalam daftar importir resmi di Kementerian Perdagangan Republik INDONESIA; atau
b. termasuk dalam daftar yang diajukan oleh pabrik pembuat pelek untuk kepentingan purna jual dengan jumlah maksimum 20 unit setiap kali impor tidak termasuk contoh uji.
(2) Pelek asal impor Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O atau L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat masuk dan ditempatkan di Laboratorium Penguji yang berada di dalam daerah Pabean INDONESIA untuk dilakukan pengujian dalam rangka permohonan SPPT-SNI dengan sertifikasi sistem 1b.
(3) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O atau L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melalui Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah menjadi sebagai berikut: