Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri kecil dan Industri menengah yang selanjutnya disebut Restrukturisasi adalah penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan produksi Industri kecil dan Industri menengah yang lebih efisien dan produktif untuk menghasilkan produk bermutu dan berdaya saing.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah.