SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Perindustrian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perindustrian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perindustrian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum dan Organisasi;
e. Biro Hubungan Masyarakat; dan
f. Biro Umum.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaan lintas sektoral dan wilayah, program dan anggaran, perencanaan dukungan sumber daya, investasi, dan sarana prasarana industri, serta evaluasi dan pelaporan Kementerian Perindustrian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan lintas sektoral dan perencanaan wilayah;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran, serta analisis program dan anggaran;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan dukungan sumber daya industri, investasi industri, dan sarana prasarana industri;
d. penyiapan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program, evaluasi kinerja industri, analisis data dan pelaporan; dan
e. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja, tata usaha, dan rumah tangga biro.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Lintas Sektoral dan Wilayah.
b. Bagian Program dan Anggaran.
c. Bagian Perencanaan Dukungan Sumber Daya, Investasi, dan Sarana Prasarana Industri.
d. Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
Bagian Perencanaan Lintas Sektoral dan Wilayah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan lintas sektoral dan perencanaan wilayah serta pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja, tata usaha, dan rumah tangga biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Lintas Sektoral dan Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan lintas sektoral;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan wilayah; dan
c. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja, tata usaha, dan rumah tangga biro.
Bagian Perencanaan Lintas Sektoral dan Wilayah terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Sektoral.
b. Subbagian Perencanaan Wilayah.
c. Subbagian Program dan Tata Usaha.
(1) Subbagian Perencanaan Sektoral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan lintas sektoral.
(2) Subbagian Perencanaan Wilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan wilayah.
(3) Subbagian Program dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan rencana, program, anggaran,
evaluasi dan pelaporan kinerja, tata usaha, dan rumah tangga biro.
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanaan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran kementerian dan sekretariat jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan program kementerian;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan anggaran kementerian; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran sekretariat jenderal.
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program;
b. Subbagian Penyusunan Anggaran; dan
c. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran Sekretariat Jenderal.
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan program kementerian.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan anggaran kementerian.
(3) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran sekretariat jenderal.
Bagian Perencanaan Dukungan Sumber Daya, Investasi, dan Sarana Prasarana Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan dukungan sumber daya industri, investasi industri, serta sarana dan prasarana industri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Perencanaan Dukungan Sumber Daya, Investasi, dan Sarana Prasarana Industri menyelenggarakaan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan dukungan sumber daya industri;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan dukungan investasi industri; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan dukungan sarana dan prasarana industri.
Bagian Perencanaan Dukungan Sumber Daya, Investasi, dan Sarana Prasarana Industri terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Dukungan Sumber Daya Industri;
b. Subbagian Perencanaan Dukungan Investasi Industri;
dan
c. Subbagian Perencanaan Dukungan Sarana dan Prasarana Industri.
(1) Subbagian Perencanaan Dukungan Sumber Daya Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan dukungan sumber daya industri.
(2) Subbagian Perencanaan Dukungan Investasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan dukungan investasi industri.
(3) Subbagian Perencanaan Dukungan Sarana dan Prasarana Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan dukungan sarana dan prasarana industri.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program kementerian dan sekretariat jenderal, serta koordinasi dan evaluasi kinerja industri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program kementerian;
b. penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi kinerja industri; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program sekretariat jenderal.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program;
b. Subbagian Evaluasi Kinerja Industri; dan
c. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program Sekretariat Jenderal.
(1) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program kementerian.
(2) Subbagian Evaluasi Kinerja Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi kinerja industri.
(3) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program sekretariat jenderal.
Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian Kementerian Perindustrian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan penyusunan formasi dan pengadaan pegawai;
b. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan pengembangan sistem penilaian dan analisis kompetensi, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, pengembangan karir pegawai, serta pelaksanaan administrasi jabatan fungsional;
c. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan administrasi kepangkatan, penataan dan penempatan pegawai, serta pemberhentian, pemensiunan, dan urusan administrasi kepegawaian lainnya;
d. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian kementerian;
e. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan disiplin pegawai, manajemen kinerja pegawai, pengelolaan sistem penghargaan, dan pelayanan administrasi kesejahteraan pegawai, serta penyiapan peraturan di bidang kepegawaian; dan
f. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja, tata usaha, dan rumah tangga biro.
Biro Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Pegawai;
b. Bagian Pengembangan Pegawai;
c. Bagian Mutasi Pegawai; dan
d. Bagian Manajemen Kinerja Pegawai.